Ngaku Salah, Boeing Bayar Ganti Rugi Rp 3,9 T Lion Air cs

Ngaku Salah, Boeing Bayar Ganti Rugi Rp 3,9 T Lion Air cs

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 08 Jul 2024 16:27 WIB
Victorville, CA / USA – March 27, 2017: The Boeing Company’s logo on wall of a building at the Southern California Logistics Airport in Victorville, California.
Boeing - Foto: Getty Images/sanfel
Jakarta -

Produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS) Boeing mengaku bersalah atas tuduhan terkait kecelakaan fatal 737 Max di Indonesia dan Ethiopia. Berdasarkan kesepakatan itu, Boeing akan didenda sebesar US$ 243,6 juta atau sekitar Rp 3,9 triliun (kurs Rp 16.200).

Otoritas AS menuduh Boeing melakukan konspirasi untuk menipu pemerintah dan menyesatkan regulator terkait sistem kontrol penerbangan di pesawat Max. Sistem itulah yang menyebabkan kecelakaan penerbangan di Indonesia dan Ethiopia.

Dikutip dari CNBC Senin (8/7/2024), Boeing juga akan dipantau selama tiga tahun dalam masa percobaan. Perusahaan juga harus menginvestasikan US$ 455 juta untuk program kepatuhan dan keselamatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu keputusan ini masih memerlukan persetujuan hakim federal sebelum berlaku secara sah. Tak hanya itu, Boeing juga setuju menemui anggota keluarga korban kecelakaan.

Sebelumnya, Boeing diberi dua pilihan yaitu mengaku bersalah atau diadili di pengadilan. Pengakuan bersalah akan membuat Boeing dicap sebagai kriminal sehingga mempersulit mereka berbisnis dengan pemerintah AS, termasuk NASA.

ADVERTISEMENT

Sekitar 32% dari pendapatan Boeing yang berjumlah US$ 78 miliar tahun lalu berasal dari unit pertahanan hingga luar angkasa. Pada bulan Mei, Departemen Kehakiman menyatakan Boeing telah melanggar perjanjian yang terjadi tahun 2021.

Berdasarkan perjanjian penuntutan yang ditangguhkan tersebut, Boeing setuju untuk membayar US$ 2,5 miliar, termasuk denda pidana awal sebesar US$ 243,6 juta, kompensasi kepada maskapai penerbangan, dan dana US$ 500 juta untuk anggota keluarga korban.

Tercatat 346 orang tewas dalam kecelakaan fatal itu. Adapun keluarga korban mengkritik rencana Boeing mengaku bersalah, sebab mereka menuntut perusahaan itu diseret ke pengadilan.

Pada 2018, sebuah insiden menimpa pesawat Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air berkode penerbangan JT610 yang sedang melayani rute Jakarta-Pangkal Pinang. Pesawat tersebut jatuh beberapa saat setelah lepas landas di Laut Jawa, menewaskan seluruhnya 181 penumpang dan 8 kru.

Lima bulan setelah insiden Lion Air, Boeing 737 MAX 8 juga mengalami kecelakaan fatal pada Maret 2019. Pesawat yang jatuh tersebut diketahui milik Ethiopian Airlines berkode penerbangan ET302 yang terbang dari Addis Ababa menuju Nairobi, Kenya. vv

(ily/kil)

Hide Ads