Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka-bukaan alasan pemerintah mengeluarkan aturan cuti melahirkan maksimal 6 bulan. Hal itu tercantum dalam UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang diteken langsung olehnya pada 2 Juli 2024.
Menurutnya aturan sangat manusiawi untuk diterapkan. Dengan aturan cuti melahirkan 6 bulan, seorang perempuan yang bekerja bisa mempersiapkan kelahiran dan merawat anaknya dengan baik.
"Kalau diberikan cuti begitu kan dipersiapkan kelahiran dan merawat bayinya saya kira sangat manusiawi," tegas Jokowi di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengusaha sendiri mengeluhkan aturan ini dapat menurunkan produktivitas seorang pengusaha. Bahkan, pengusaha mengaku dengan adanya aturan ini kemungkinan kesempatan kerja bagi perempuan akan berkurang ataupun dibatasi.
Soal kesempatan kerja yang berkurang, Jokowi meminta agar pengusaha tidak melakukan hal tersebut ke kaum perempuan. Jokowi meminta agar pengusaha memaklumi aturan ini dan diterapkan dalam perusahaannya.
"Kita harap tidak seperti itu (kesempatan kerja dikurangi). Karena apapun harus menghargai perempuan, ibu-ibu yang mengandung nanti kita harap bayi yang melahirkan sehat semuanya," beber Jokowi.
(hal/rrd)