Sandiaga Buka Suara soal Pengusaha Protes Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan

Sandiaga Buka Suara soal Pengusaha Protes Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 08 Jul 2024 19:35 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.Foto: (Kemenparekraf)
Jakarta -

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno buka suara soal aturan cuti melahirkan maksimal 6 bulan diprotes pengusaha. Menurut Sandiaga keluhan soal kebijakan ini pun sudah banyak disuarakan pengusaha pariwisata kepada pihaknya.

Menurutnya, lebih dari 50% pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif saat ini merupakan perempuan. Hal ini lah yang membuat masalah ini cukup banyak menjadi perhatian kementerian juga.

Sandiaga memahami yang ditakutkan pengusaha adalah produktivitas yang turun. Namun perempuan yang butuh kesempatan kerja juga harus jadi perhatian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebih dari 50% pekerja parekraf ini memang kaum perempuan. Kami berterima kasih dari masukan berkaitan dengan poin-poin yang ada. Pengalaman di Pemprov DKI kan kami pernah membahas ini yang dikhawatirkan industri ini kan produktivitas dan yang dikhawatirkan oleh para perempuan kan kesempatan kerja," ujar Sandiaga ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Menurut pria yang akrab disapa Sandi ini antara pengusaha dan pekerja harus bisa menemukan keseimbangan sehingga produktivitas usaha tidak turun meskipun ada pekerja perempuan yang mengambil cuti melahirkan.

ADVERTISEMENT

"Kita mesti cari di mana kita melakukan pemberdayaan, sehingga perempuan melahirkan tetap bisa memberikan kontribusi dan produktivitas tidak terganggu. Ini yang harus dicari ekuilibriumnya," ungkap Sandiaga.

Soal keluhan pengusaha yang bermunculan, Sandiaga mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim untuk mendalami keluhan-keluhan tersebut.

"Sudah ada yang sampaikan ke kami dan kini kami sudah tugaskan tim dari investasi dan industri untuk mengkaji," pungkas Sandiaga.

Aturan cuti melahirkan 6 bulan sendiri tercantum dalam UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Undang-undang itu diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2024. Pengusaha mengaku dengan adanya aturan ini kemungkinan kesempatan kerja bagi perempuan akan berkurang ataupun dibatasi.

(hal/hns)

Hide Ads