Penipuan Tiket Marak, PO Bus Minta Pemerintah Turun Tangan-Evaluasi Aturan

Penipuan Tiket Marak, PO Bus Minta Pemerintah Turun Tangan-Evaluasi Aturan

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 09 Jul 2024 13:32 WIB
Suasana arus balik pemudik di Terminal Tirtonadi, Solo, Rabu (26/4/2023).
Konferensi pers PO Bus soal waspada penipuan tiket.Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

Penipuan jual-beli tiket bus antarkota antar provinsi (AKAP) kini menyasar melalui media sosial, seperti Google Review, Facebook, hingga WhatsApp. Perusahaan Otobus (PO) SAN menilai maraknya penipuan tiket bus itu dapat memicu angkutan ilegal.

Direktur Utama PT SAN Putra Sejahtera (PO. SAN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan pemerintah harus turut aktif dan terlibat dalam memberantas penipuan tiket bus.

Dia juga mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan sehingga dapat mencegah semakin banyak korban berjatuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aksi penipuan tiket bus ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, diharapkan semua pihak, masyarakat, pengusaha PO Bus, pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya bersama-sama memberantas agar tidak semakin banyak yang dirugikan, yakni masyarakat, pengusaha PO Bus dan para karyawannya," kata pria yang biasa disapa Sani ini dalam acara 'Berantas Penipuannya Tiket Bus', Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Sani menjelaskan pemerintah telah mewajibkan perusahaan otobus menggunakan sistem tiket elektronik, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021. Dia menyebut pengusaha otobus telah melakukan sesuai dengan peraturan tersebut.

ADVERTISEMENT

Namun, pemerintah belum berupaya dalam pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelaku penipuan. Hal ini dapat memicu adanya angkutan ilegal.

"Problemnya, pemerintahan bikin regulasi, tapi tidak menghitungkan efeknya. Kalau pemerintah tidak bisa melindungi masyarakat, impact, akhirnya masyarakat enggan menggunakan PO, muncullah angkutan ilegal dan abai dengan regulasi," jelasnya.

Dari sisi pihak PO Bus, aksi penipuan tiket bus ini mengancam nama baik dan reputasi perusahaan. Masyarakat bisa saja menganggap penipuan ini dilakukan atas kerja sama dengan operator. Alhasil, akan merusak kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa bus sebagai salah satu moda transportasi daratnya.

Sayangnya, pihaknya tidak bisa melaporkan tindakan penipuan tersebut lantaran terhalang regulasi. Aturan tersebut mewajibkan korban yang melaporkan kepada pihak terwajib. Hal ini tertuang dalam Keputusan bersama Menteri komunikasi dan informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 229/2021 Nomor 154 tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang pedoman implementasi atas pasal tertentu UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah UU 11 tahun 2008. Untuk itu, dia berharap pemerintah membentuk regulasi yang dapat melindungi masyarakat, terutama konsumen.

Pada kesempatan yang sama, Sani menjelaskan penipuan tiket bus terjadi di Google Review maupun di media sosial di mana oknum penipu dapat menyebar nomor di sana. Kemudian korban yang merupakan calon pembeli dapat menghubungi nomor tersebut.

"Para korban tidak mengecek kembali nomor telepon yang mereka dapatkan dari si oknum penipu padahal nomor kontak tersebut kebenarannya masih diragukan," imbuhnya.

(hns/hns)

Hide Ads