Pelayanan Produk Migas akan Distandardisasi

Pelayanan Produk Migas akan Distandardisasi

- detikFinance
Jumat, 16 Feb 2007 13:42 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menstandardisasi pelayanan dan standar produk migas. Jika terbukti ada pelanggaran, akan ada peraturan menteri yang memberi sanksi bagi produsen dan pemberi jasa pelayanan. Dirjen Migas Luluk Sumiarso menyatakan, penerapan standar pelayanan ini merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk menjamin hak konsumen. Selama ini, pemerintah dinilai berat sebelah dengan lebih mengutamakan kepentingan produsen seperti kepastian hukum, ketersediaan bahan baku, dan iklim investasi. "Kita usahakan agar timbangan ini bisa seimbang," ujar Luluk dalam konferensi pers Perlindungan Konsumen Migas di kantornya, Plaza Centris, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/2/2007).Dalam kesempatan tersebut hadir pula Kepala Divisi Hukum Perusahaan Pertamina Aji Prayudi, General Manager SBU I PGN Jawa Barat Bambang Banyudoyo, dan perwakilan Pengusaha Swasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Huzna Zahir menjelaskan, selama ini memang sering ada keluhan dari konsumen migas. "Yang menjadi kendala selama ini adalah pembuktian complain para konsumen," ujarnya. Ia mencontohkan takaran gas dalam tabung yang sulit diukur. Baginya, kebanyakan konsumen membeli gas tabung di pengecer, sehingga tidak sempat menimbang. Sedangkan menurut Kepala Subdirektorat Harga dan Subsidi BBM Departemen ESDM Dawasman H Hutahaean, rencananya akan dibentuk tim yang akan merumuskan indikator hingga sanksi. Ditargetkan, rumusan selesai pada akhir bulan ini. "Akhir bulan ini sudah bisa diselesaikan, mudah-mudahan bisa diterapkan. Peraturannya nanti akan setingkat peraturan menteri," ujarnya. (lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads