Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal pernyataan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang meminta data muatan 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Airlangga mengatakan urusan kontainer sudah diselesaikan oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Semua hal bisa ditanyakan langsung ke Bea Cukai.
"Sudah di selesaikan Bea Cukai. Tanya Bea Cukai," tegas Airlangga singkat ketika dikonfirmasi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Agus Gumiwang sempat mengaku telah bersurat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meminta data mendetail terkait muatan dari 26 ribu kontainer yang sempat tertahan. Sampai saat ini permintaan tersebut belum direspons.
Agus menilai pihaknya perlu mengetahui isi dari kontainer tersebut. Hal ini berkaitan dengan tugas Kementerian Perindustrian dalam memitigasi atas barang-barang apa saja yang masuk ke dalam negeri.
"Kami sudah komunikasi tapi belum ada respons," kata Agus usai acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, pagi tadi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani pun sudah merespons permintaan dari Agus. Askolani mengaku belum mengetahuinya, yang jelas dia mengatakan puluhan ribu kontainer tersebut berisi barang-barang yang terkena larangan terbatas (lartas) impor.
"Isinya pasti ikuti ketentuan. Ada yang lartas, barang itu nggak ada yang istilahnya langsung lolos, pasti dicek izin perdagangan, dicek sama surveyor, panjang tuh urusannya," kata Askolani saat ditemui di Gedung DPR RI.
Askolani menyebut tertahannya puluhan ribu kontainer di pelabuhan merupakan proses yang normal. Menurutnya, barang-barang tersebut memang diproses sesuai dengan ketentuan.
"Sebab yang bertanggung jawab untuk itu kan semua, banyak pihak. Surveyor cek dulu, nanti Pelindo punya tugas, nanti (Kementerian) Perdagangan punya persetujuan impornya, nanti Kemenperin selesai nggak perteknya lima hari. Jadi kalau semua itu nggak selesai ya nggak mungkin bisa diini," tutur Askolani.
(hal/rir)