Pengusaha Minta Pemerintah Atur Ketat Impor 700 Jenis Tekstil

Pengusaha Minta Pemerintah Atur Ketat Impor 700 Jenis Tekstil

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 11 Jul 2024 14:23 WIB
Neraca perdagangan pada Oktober 2017 tercatat surplus US$ 900 juta, dengan raihan ekspor US$ 15,09 miliar dan impor US$ 14,19 miliar.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkap masih banyak barang tekstil impor yang belum diatur ketat oleh pemerintah. Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengungkap HS code barang tekstil impor berjumlah cukup banyak hingga 700 jenis HS code.

Jemmy meminta pemerintah untuk memperketat izin impor 700 jenis tekstil impor. Jika tidak, maka akan dimanfaatkan oknum untuk melakukan impor yang tidak semestinya.

"Kita memohon untuk mayoritas 700 HS code kita PI (Persetujuan Impor)-kan. Jadi barang impor berizin itu diizinkan oleh WTO, ibaratkan harus ada Pertek (Pertimbangan Teknis) dan harus ada PI dari Kemendag. Sepanjang sudah ada PI dan Pertek itu selalu digunakan oleh oknum," kata dia dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI kemarin, dikutip Kamis (11/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jemmy, ada indikasi oknum yang memanfaatkan HS code untuk melakukan impor. Berdasarkan analisanya, ketika beberapa barang tekstil impornya diperketat dan ada yang tidak, maka ada lonjakan impor produk yang syaratnya longgar.

"Karena kita sudah mengamati 5 tahun. Dulu PI tidak sebanyak ini. Begitu ada lonjakan impor, kita usulkan coba yang lonjakan itu impornya di-PI kan setelah di PI, dia bergeser (lonjakan impornya)," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Jemmy menyebut memang tidak semua jenis tekstil impor itu diharuskan menggunakan PI. Nah, pada jenis tekstil itulah yang saat ini impornya melonjak.

"Kalau baju itu pakai PI. Tetapi pakaian tekstil lainnya yang belum di PI-kan dan itu terjadi lonjakan impornya," pungkasnya.

(ada/ara)

Hide Ads