Pengoplosan BBM Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Senin, 19 Feb 2007 16:31 WIB
Jakarta -
Negara dirugikan lebih dari Rp 100 Miliar per tahun karena praktek pengoplosan BBM bersubsidi yang tidak bertanggung jawab. Angka kerugian itu hanya untuk satu lokasi pengoplosan. Padahal di Jakarta saja, diperkirakan lokasi pengoplosan bisa mencapai puluhan lokasi."Potensi kerugian dari pengoplosan lebih 100 miliar, (untuk) satu lokasi saja yang kasat mata," kata Kepala BPH Migas Tubagus Haryono usai konferensi pers tentang pembentukan Tim Koordinasi dan Pengawasan BBM di kantor BPH Migas, Jl. Kapten Tendean, hari ini Senin (19/02/2007). Hitungan tersebut berasal dari subsidi Rp 3.000 per liter yang disalahgunakan. Padahal dalam sehari, jumlah pengoplosan BBM yang terlacak rata-rata sekitar 50 kiloliter minyak tanah per hari. Sehingga kerugian per lokasi mencapai sekitar Rp 150 juta per harinya.Saat ini BPH Migas sudah mengincar 10 lokasi pengoplosan skala besar. Dengan dibentuknya Tim Koordinasi Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM yang lintas departemen, diharapkan dapat menangani praktek pengoplosan ini. Para pelaku yang tertangkap melakukan pengoplosan BBM bersubsidi bisa dijerat pasal 53 dan 54 UU Migas tentang penyalahgunaan BBM. Ancamannya tidak main-main, dijebloskan ke penjara selama 5 tahun atau denda Rp.60 Miliar. Sebelumnya, BPH Migas dengan Mabes Polri menyita BBM bersubsidi oplosan skala besar. Hingga saat ini, barang bukti berupa enam tangki transportir BBM bersubsidi masih ditahan di kantor BPH Migas. Keenam tangki tersebut terdiri dari 2 tangki kapasitas 16000 L dan satu tangki kapasitas 8000 L milik PT Anugrah Cipta Bersama. Kemudian dua tangki masing-masing berkapasitas 16000 L dan 8000 L milik PT Sadikun Niagamas Raya,dan satu tangki kapasitas 16000 L milik PT Surya Mulya Sakti. Kebanyakan dari tangki tersebut bertuliskan HSD (solar) untuk industri, padahal waktu disita berisikan campuran dengan minyak tanah bahkan ada yang murni minyak tanah.
(lih/qom)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































