Rp 17 M Untuk Audit Pertamina

Rp 17 M Untuk Audit Pertamina

- detikFinance
Senin, 19 Feb 2007 17:01 WIB
Jakarta - Pemerintah menyediakan dana sebesar Rp 17 miliar untuk biaya audit neraca awal Pertamina oleh auditor independen. Audit ini perlu untuk meningkatkan status neraca Pertamina dari neraca pembukaan sementara (NPS) menjadi neraca pembukaan definitif (audited)."Sekarang sudah dikeluarkan DIPA-nya, dan akan mengikuti proses pengadaan untuk penunjukan auditor," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam raker dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/2/2007).Menkeu sudah membentuk panitia pengadaan jasa auditor independen dalam rangka mengaudit neraca Pertamina. Pada proses lelang pertama, hanya diikuti satu auditor. Lelang kedua, panitia pengadaan memilikih Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, KAP Sarwoko dan KAP Sanjaya sebagai calon penyedia jasa auditor. Dalam APBN sebelumnya, pembiayaan mengenai jasa auditor ini belum dicantumkan karena belum ada posnya. Baru di tahun 2007 ini pemerintah menganggarkannya. Sebelumnya, menkeu telah menetapkan NPS Pertamina pada 17 September 2003 berdasarkan KMK no 454/MK.06/2000/05. Dalam NPS tersebut dikatakan, penyediaan modal pemerintah di Pertamina mencapai Rp 106,046 triliun. Pertamina sebelumnya membiayai sendiri jasa auditnya. Namun menurut menkeu, hal itu bisa menimbulkan conflict of interest. KAP nantinya diberi waktu 75 hari untuk menyelesaikannya. (qom/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads