BKPM Harus Jadi Kementerian
Selasa, 20 Feb 2007 13:46 WIB
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diusulkan diperkuat kelembagaannya menjadi kementerian. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan angka realisasi investasi dengan layanan satu pintu. "Diharapkan seluruh investasi akan lewat layanan satu pintu, di negara lain juga seperti itu," kata anggota DPR RI Komisi VI yang juga anggota Panja RUU Penanaman Modal Irmadi Lubis seusai Bincang Indef mengenai RUU Penanaman Modal di Time Break Cafe, Plaza Semanggi, Jakarta, Selasa (20/2/2007). Menurut Irmadi, kecilnya angka realisasi investasi di banding angka rencana investasi karena masih belum terintegrasinya sistem layanan satu pintu. Selama ini masuknya investasi tidak seluruhnya tercatat lewat BKPM.Irmadi juga mengatakan posisi BKPM selalu terombang-ambing. Setiap ada pergantian presiden, BKPM selalu berubah posisi kelembagaannya. "Di era 1987 sampai 90-an BKPM itu terombang-ambing, zaman Habibie menjadi Kementerian Investasi, lalu di zaman Gus Dur di bawah Kementerian BUMN, lalu di zaman Mega diletakkan di bawah koordinasi Kementerian Perindustrian dan Perdagangan," ujarnya.Sementara saat ini BKM berada di bawah koordinasi Kementerian Perdagangan. Sebelumnya, Data BPS juga menunjukkan angka penanaman modal terus mengecil. Hal ini terlihat dari persentase pembentukan modal tetap bruto (PMTB) yang terus menurun. Tahun 2004 persentase PMTB tercatat sebesar 14,1 persen, tahun 2005 turun 10,8 persen, 2006 turun lagi menjadi hanya 2,99 persen.
(ard/ir)











































