KEKI Dibuatkan UU Khusus

KEKI Dibuatkan UU Khusus

- detikFinance
Selasa, 20 Feb 2007 15:51 WIB
Jakarta - Aturan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia (KEKI) tidak dimasukkan ke dalam RUU Penanaman Modal. KEKI nantinya akan dibuatkan UU tersendiri."Sudah kita sampaikan dan pemerintah setuju KEKI harus ada UU khusus, karena UU tidak dapat mengatur sesuatu yang belum ada," kata anggota DPR RI Komisi VI yang juga anggota Panja RUU Penanaman Modal Irmadi Lubis seusai acara 'Bincang Indef mengenai RUU Penanaman Modal' di Time Break Cafe, Plaza Semanggi, Jakarta, Selasa (20/2/2007). Sebelumnya pemerintah ingin melakukan terobosan khusus dalam menarik investasi dengan membuat aturan mengenai KEKI. Namun, ternyata draf aturan KEKI tersebut isinya kurang lebih sama dengan aturan Free Trade Zone (FTZ) yang sudah ada saat ini.Menurut Irmadi, jika nanti aturan KEKI jadi dibuat, maka untuk pemilihan wilayah jangan terfokus pada wilayah barat seperti di Batam, Bintan, dan Karimun. Sebaiknya KEKI juga dialihkan ke wilayah timur agar terjadi keseimbangan investasi dan pembangunan."Jadi kalau ada yang lebih spesial seperti KEKI, kita letakkan di daerah timur sehingga investor bisa punya banyak pilihan sekaligus mengembangkan daerah tersebut," ujarnya.Diutarakan Irmadi, kantor Menko Perekonomian sebenarnya sudah memberikan kewenangan mengenai pembahasan aturan KEKI ke BKPM sejak Maret 2006 namun hingga saat ini belum ada hasil. (ard/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads