Bea Cukai Tanjung Perak musnahkan corn kernel (jagung pipil) sebanyak 96 ton. Pemusnahan dilakukan pada Jumat (19/7) di Plant PT Seger Agro Nusantara, Jalan Raya Waringin Anom 30, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Pulung Raharjo mengatakan jagung pipil yang dimusnahkan merupakan barang impor tak layak guna eks fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang telah mendapatkan izin pemindahtanganan barang dengan cara pemusnahan.
"Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memanfaatkan barang impor eks fasilitas dengan baik dalam rangka mendukung perputaran ekonomi nasional," kata Pulung dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.011/2012, pemindahtanganan barang dan bahan impor untuk keperluan produksi dapat diekspor kembali atau dimusnahkan.
Berdasarkan izin yang diberikan oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan, pemindahtanganan barang dilakukan dengan cara pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara digiling dengan tujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang/bahan tersebut dan mencegah pemanfaatan lebih lanjut oleh masyarakat, mengingat kondisi barang telah rusak dan tidak layak guna.
(aid/das)