SBY Diminta Periksa Menkeu dan Jaksa Agung

SBY Diminta Periksa Menkeu dan Jaksa Agung

- detikFinance
Selasa, 20 Feb 2007 18:02 WIB
Jakarta - Presiden diminta memeriksa Menteri Keuangan dan Jaksa Agung terkait penghentian penyidikan wajib pajak Pendiri Ramayana Paulus Tumewu. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo di sela raker Menkeu dan Menneg BUMN dengan Komisi XI dpr, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/2/2007). Menurut Dradjad, penghentian penyidikan Paulus dilakukan oleh Jaksa Agung berdasarkan permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam surat yang disampaikan Menkeu kepada Jaksa Agung tanggal 16 Oktober 2006, Menkeu menyebut Paulus dikenakan Surat Ketetapan Pajak yang pembayaran PPh tahun 2004 mengalami kekurangan pembayaran sebesar Rp 7,9 miliar. Penyidikan kasus di atas sudah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga penyidikan telah selesai. Menkeu juga menyebutkan, dalam UU KUP pasal 44B, Kejaksaan Agung berwenang menghentikan penyidikan setelah Paulus melunasi pembayaran denda sebesar 4 kali pajak yang tidak terbayar. Jaksa agung pada suratnya ke Menkeu pada tanggal 19 Oktober 2006 akhirnya meluluskan permintaan menkeu. Yang menjadi masalah dalam surat tersebut, kata Dradjad, perkara pidana itu statusnya sudah P-21. Konsekuensinya, tidak ada lagi penghentian penyidikan. Hal ini diakui oleh Sekjen Depkeu waktu itu yakni JB Kristiadi dalam nota dinas kepada Menkeu yang menyebutkan bahwa mengingat proses penyidikan telah berakhir dan beralih menjadi penuntutan maka pasal 44 KUP menjadi tidak berlaku. Namun Kristiadi kemudian mengirimkan nota dinas lagi ke Menkeu yang isinya dirinya telah berkonsultasi dengan Marsilam Simandjuntak yang mengusulkan perlunya dipertegas dalam konsep surat menteri keuangan mengenai kewajiban melunasi denda terlebih dahulu. Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam nota dinas kepada Menkeu juga mengakui perkara Paulus sudah P-21 dan sepenuhnya beralih menjadi penuntutan. Faktanya menurut Dradjad karena sudah lengkap alias P-21, dan sudah masuk ke penuntutan, maka ketentuan pasal 44 UU KUP itu tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi penghentian penyidikan. Semestinya Jaksa Agung tidak sependapat dengan penghentian penyidikan. Menkeu juga tidak selayaknya menyurati Jaksa Agung tentang penghentian penyidikan, yang seharusnya dikaji oleh Jaksa Agung adalah penghentian penuntutan. Nah penghentian penuntutan ini tidak diatur dalam UU KUP. Dradjad mempertanyakan mengapa Menkeu tetap memroses penghentian penyidikan, padahal sudah ada masukan dari Sekjen Depkeu dan Dirjen Pajak tentang beralihnya status perkara. Dradjad juga mempertanyakan apakah betul surat ketetapan pajak terhadap Paulus Tumewu pernah dikeluarkan. Menurutnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan proses penghentin penyidikan oleh Menkeu dan Jaksa adalah kesalahan yang fatal. "Oleh sebab itu presiden diharapkan dapat memerintahkan investigasi kepada Menkeu, Jaksa Agung dan Marsilam Simandjuntak. Jika terdapat pelanggaran hukum, presiden diharapkan bertindak tegas," ujarnya. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads