PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat sistem internal untuk memerangi judi online di Indonesia. Salah satunya, dengan menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menjelaskan kebijakan dan SOP APU PPT ini diterapkan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.
"Selain itu, adanya sistem AML (Anti Money Laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC)," jelas Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menambahkan BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, katanya, tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
"Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran," ungkapnya.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya enam modus untuk masuk dalam judi online.
Pertama, menyetor uang ke bank langsung. Kedua, lewat transfer. Ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). Kemudian lewat virtual account atau akun virtual. Selanjutnya melalui top-up dan terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik.
(ega/ega)