PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) baru saja mengumumkan peluncuran produk asuransi terbaru, JRP-TPL Pro. Produk ini telah sepenuhnya disetujui oleh OJK dengan Nomor Lisensi S-1051/PD.021/2024 dan dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menawarkan jaminan tanggung jawab pihak ketiga.
Kehadiran produk anyar ini menjadi salah satu upaya dari JRP Insurance untuk berkontribusi terkait wacana asuransi wajib Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan bermotor di tahun 2025 mendatang.
Asuransi wajib TPL ini merupakan asuransi yang menjamin atas kerugian pihak ketiga. Dengan kata lain, bila seseorang menabrak kendaraan dan membuat kendaraan korbannya rusak, maka korban bisa mendapatkan ganti rugi dari klaim asuransi TPL tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Produk JRP-TPL Pro memiliki pertanggungan atas risiko tanggung jawab pengemudi atau pemilik kendaraan dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan harta benda dan cidera badan," kata Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2024).
Dia mengatakan JRP Insurance mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan tarif premi, termasuk penggunaan kendaraan, usia, riwayat asuransi, dan klaim sebelumnya. Baik untuk kendaraan beroda empat maupun dua, JRP-TPL Pro menawarkan tarif yang disesuaikan untuk berbagai jenis kendaraan, memastikan tertanggung atau pelanggan menerima perlindungan yang sesuai.
"Dengan fokus pada kebutuhan pelanggan, JRP - TPL Pro menawarkan berbagai paket seperti Basic, Silver, Gold, hingga Platinum dengan batas cakupan dan premi yang sesuai. Paket-paket ini melayani pemilik kendaraan pribadi maupun komersial, memberikan fleksibilitas dan ketenangan pikiran (peace of mind)," jelasnya.
Abdul menjelaskan cakupan perlindungan meliputi perlindungan bagi pengemudi dalam hal kecelakaan yang menghasilkan klaim pihak ketiga. Produk JRP-TPL Pro memiliki pertanggungan atas risiko tanggung jawab pengemudi atau pemilik kendaraan dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan harta benda dan cedera badan.
"Produk JRP-TPL Pro dirancang untuk memberikan manfaat asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas untuk menyambut UU P2SK 2023 yang mengatur tentang Asuransi Wajib guna mendorong perluasan penetrasi dan densitas asuransi," tuturnya.
Untuk proses klaim, JRP Insurance memiliki prosedur yang disederhanakan untuk memastikan kemudahan bagi pelanggan. JRP Insurance siap membantu pemegang polis dalam mengajukan klaim dengan cepat dan efisien, dengan didukung layanan berbasis digital dan layanan Call Center Perusahaan di 150-788.
Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan JRP-TPL Pro dan bagaimana produk ini bisa memberikan manfaat bisa langsung hubungi tim layanan Call Center, Website www.jrp.co.id, akun Sosial media resmi perusahaan atau Install Aplikasi EZurance Smart Customer di App Store dan Google Play.
"Kami terus berupaya meningkatkan saluran distribusi kami melalui kemitraan dan kolaborasi, bertujuan untuk dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan menyediakan layanan tambahan yang bernilai melalui platform digital," kata Abdul.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aturan tersebut diharapkan bakal berjalan pada 2025 mendatang. Kewajiban asuransi tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) di mana saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.
"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," tutup Ogi.
(ega/ega)