Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kepastian kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS 2025 menunggu 16 Agustus 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkannya langsung di DPR RI.
"Itu kita nanti tunggu tanggal 16 Agustus aja, ininya seperti apa, pasti disampaikan di situ," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata saat ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Sebagai informasi, 16 Agustus merupakan agenda rutin dibacakannya RUU tentang APBN tahun berikutnya beserta Nota Keuangannya oleh kepala negara di DPR RI. Dalam kesempatan itu juga, pada tahun lalu Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN 8% dan pensiunan 12% di 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isa menyebut penyesuaian gaji ASN 2025 bisa banyak bentuknya. Contohnya melalui peningkatan gaji pokok, perbaikan besaran tunjangan kinerja (tukin), atau adanya opsi pemberian insentif tambahan.
"Kan penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Ada yang kalau kita menaikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan dengan perbaikan tunjangan kinerjanya bisa, atau memberikan insentif yang lain juga bisa," beber Isa.
Kenaikan Gaji PNS di 2025
Rencana kenaikan gaji ASN 2025 tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran. Hanya saja belum ditetapkan besaran kenaikannya.
Dalam dokumen itu, disebutkan arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 akan difokuskan pada empat tujuan utama. Pertama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.
Kedua, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN. Ketiga, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS. Keempat, menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
"Reformasi gaji dan pensiun ASN masih menjadi salah satu agenda yang perlu diselesaikan," tulis dokumen tersebut.
Dari segi pengelolaan ASN, pemerintah melihat permasalahan yang terjadi antara lain masih belum terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak dan kompetitif, serta belum diterapkannya manajemen talenta secara merata di seluruh instansi pemerintah.
"Sehubungan dengan tata kelola, kualitas regulasi masih perlu ditingkatkan mengingat masih terjadi hiperregulasi yaitu ketika kewenangan regulasi tersebar, ditambah dengan partisipasi yang belum optimal dan SDM regulasi yang belum memadai," tulis dokumen tersebut.
Reformasi pensiun ASN dinilai berpotensi menyebabkan kenaikan belanja pegawai dalam jangka pendek. Dalam dokumen itu dijelaskan bagaimana belanja pegawai selama periode 2019-2023 terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 3,6%, di 2024 sendiri jumlahnya mencapai Rp 484,4 triliun atau sekitar 2,1% PDB sehingga menjadikannya salah satu komponen belanja pemerintah pusat tertinggi.
Peningkatan belanja pegawai itu antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja kementerian/lembaga (K/L) seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
"Komponen belanja pegawai yang terbesar adalah gaji dan tunjangan, sedangkan komponen belanja yang tumbuh paling tinggi adalah belanja honorarium, lembur dan tunjangan khusus," dikutip dari dokumen KEM-PPKF.
(aid/ara)