Kasus PGN akan Diadukan ke KPK dan PPATK

Kasus PGN akan Diadukan ke KPK dan PPATK

- detikFinance
Rabu, 21 Feb 2007 16:19 WIB
Jakarta - Forum Aspirasi Indonesia (FAI) akan mengadukan kasus anjloknya harga saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).FAI dimotori pengamat pasar modal Yanuar Rizky, Ketua ICW Teten Masduki dan ekonom Faisal Basri."Indikasi insider trading yang terjadi dalam penurunan harga saham PGN sangat kuat," ujar Yanuar dalam diskusi tersebut di Kantor ICW Jl. Kalibata Timur IV No.6, Jakarta, Rabu (21/2/2007).Dalam paparan teknis mengenai data historis transaksi saham PGN selama tahun 2006, Yanuar menjelaskan, dalam kasus penurunan saham tersebut banyak pasal yang terindikasi ke arah pidana dan mengarah ke perseorangan."Pasal-pasal yang seharusnya dikenai adalah pasal 90 mengenai missleading information, pasal 91 dan 92 mengenai manipulasi harga dan persekongkolan harga, lalu yang terakhir adalah pasal 96 dan 97 mengenai insinder trading, ini semua arahnya adalah pidana," jelas Yanuar.Menurutnya, motif insider trading berkaitan dengan kasus PGN karena terdapat unsur info orang dalam yang terlihat dari penundaan pipanisasi. "Kenapa dengan adanya info penundaan, harga saham naik terlebih dahulu, lalu diguyur dengan info negatif. Ini menunjukkan adanya orang dalam yang membentuk harga tersebut," ujar Yanuar.Jadi, lanjut Yanuar, perusahaan sekuritas Merrill Lynch dan CLSA-lah yang berada di belakang pergerakkan saham PGN. "Merekalah yang menjadi master mind di balik hal ini. Tapi yang perlu diselidiki adalah siapa investornya," ujarnya. Yanuar menjelaskan, yang dimaksud "orang dalam" menurut UU pasar modal adalah Kementerian BUMN sebagai pemegang saham, manajeman emiten dan juga Danareksa serta bahana sebagai konsultan , dan juga Credit Suisse.Untuk itu, Forum Aspirasi Indonesia akan segera mengajukan hal ini kepada KPK dan PPATK untuk ditindaklanjuti. "Jika Bapepam saja tidak bisa, karena KPK dan PPATK dapat menyelidiki rekening rekening orang-orang yang terlibat dalam transaksi saham PGN pada satu hari sebelum terbukanya informasi mengenai penundaan pipanisasi tersebut," jelas Yanuar.Pelimpahan kasus itu dinilai penting guna menyelidiki adanya unsur persekongkolan dan transaksi semu dalam pasal 92, untuk menyelidiki pihak-pihak yang bertransaksi melalui perusahaan sekuritas asing seperti Merrill Lynch dan CLSA tersebut. (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads