300 WNA Sudah Pegang Golden Visa, RI Ketiban Durian Runtuh Rp 2 Triliun

300 WNA Sudah Pegang Golden Visa, RI Ketiban Durian Runtuh Rp 2 Triliun

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 25 Jul 2024 18:50 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan Golden Visa kepada Pelatih Sepak Bola Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong (keempat kiri) disaksikan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (ketiga kiri), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (ketiga kanan), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kanan), dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (kanan) dalam acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024). Presiden mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/rwa.
Momen pelatih Shin Tae-yong terima golden visa.Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Jakarta -

Golden Visa baru saja diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis (25/7/2024). Menurut Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim saat ini sudah ada sekitar 300 warga negara asing (WNA) yang mendapatkan Golden Visa pada masa percobaan.

Silmy menyampaikan Indonesia mendapatkan keuntungan hingga Rp 2 triliun dari investasi yang masuk dari 300 WNA pemilik Golden Visa tersebut. Nantinya, investasi tersebut akan diperhitungkan dampaknya pada sektor ketenagakerjaan.

"Harapan kita ini (Golden Visa) bisa memberikan dampak kepada ekonomi, dari 300 yang sudah mendapatkan Golden Visa itu investasi yang masuk itu Rp 2 triliun. Ke depan harapannya juga kita bisa menghitung berapa banyak warga negara Indonesia yang dapat bekerja atas investasi yang dilakukan," beber Silmy di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dalam masa percobaan Golden Visa sudah ada 300 WNA yang mendaftar dan mendapatkan layanan visa sakti itu. Pemilik Golden Visa ini ada yang didaftarkan melalui perusahaan ada juga yang melalui perorangan.

Golden Visa sendiri menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pembangunan ekonomi negara dengan memperkenankan investor asing yang berinvestasi di Indonesia menetap selama 5-10 tahun.

ADVERTISEMENT

Seseorang yang berinvestasi senilai US$ 350 ribu ke dalam saham perusahaan publik, rekening tabungan, atau deposito/obligasi pemerintah dapat tinggal selama 5 tahun, dan seseorang yang berinvestasi senilai US$ 700 ribu dapat tinggal selama 10 tahun.

Visa 5 tahun juga diperbolehkan bagi seseorang yang mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi minimal sebesar US$ 2,5 juta dan 10 tahun untuk investasi minimal sebesar US$ 5 juta.

Sementara itu, direktur dan komisaris perusahaan tersebut dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun apabila perusahaan mereka berinvestasi sebesar US$ 25 juta dan 10 tahun apabila perusahaan mereka berinvestasi sebesar US$ 10 juta. Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati manfaat dari visa tersebut, termasuk tidak perlu mengajukan izin tinggal sementara ke kantor imigrasi.

(hal/hns)

Hide Ads