Perpu Khusus Untuk KEKI

Perpu Khusus Untuk KEKI

- detikFinance
Kamis, 22 Feb 2007 15:29 WIB
Jakarta - Setelah tidak dimasukkan dalam RUU Penanaman Modal, aturan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia (KEKI) akan dibuatkan Perpu. Kini kajian akademisnya sudah masuk kantor Menkum dan HAM."Jadi sekarang kita balik pakai Perpu KEK, dan kajian akademisnya baru jadi hari Senin di tempat pak Hamid Awaluddin," kata Kepala BKPM M Lutfi usai rapat di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (22/2/2007).Menurutnya, waktu penyelesaian Perpu belum dapat ditentukan. Yang pasti, semakin cepat akan semakin baik untuk menarik investor berinvestasi di Indonesia.Menanggapi hengkangnya 6 investor dari Batam, Lutfi menyatakan sebagai hal yang biasa karena investasi ada yang datang dan ada yang pergi."Masalah berssaing itu kan ada dimana-mana bahwa perusahaan buka ekspansi lalu tutup itu ada dimana-mana. Jadi saya tidak khawatir soal itu," ujarnya.Meski ada investor yang hengkang, namun dalam tiga bulang terakhir ada perusahaan alas kaki dari Taiwan yang melakukan ekspansi usaha mencapai US$ 110 juta di daerah Cibadak, Sukabumi. (qom/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads