Hasil Kerja Perdana Satgas: Sita HP hingga Pakaian Impor Ilegal Rp 40 M

Hasil Kerja Perdana Satgas: Sita HP hingga Pakaian Impor Ilegal Rp 40 M

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 26 Jul 2024 15:10 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyita sejumlah barang impor ilegal di antaranya mainan anak, elektronik, handphone, tablet, pakaian jadi, aksesoris, dan tas. Nilai barang impor ilegal yang disita itu Rp 40 miliar.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan/Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyita sejumlah barang impor ilegal di antaranya mainan anak, elektronik, handphone, tablet, pakaian jadi, aksesoris, dan tas. Nilai barang impor ilegal yang disita itu Rp 40 miliar.

Zulhas mengatakan penyitaan ini merupakan kerja perdana dari Satgas barang impor ilegal yang baru saja dibentuk pada 18 Juli 2024 lalu. Temuan barang-barang impor dalam pergudangan di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Hasil kerja pertama Satgas, jadi bukan Kemendag, ini Satgas. Produk kita yang diduga ilegal hari ini hasil penyidikan sementara ditemukan barang senilai Rp 40 miliar lebih, dan ini tempat (gudang) penyewaan barang," kata Zulhas di Pergudangan Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulhas mengungkap bahwa oknum atau importir yang melakukan tindakan ilegal itu merupakan orang asing. Modusnya, importir itu masuk dan langsung mengimpor barang tersebut, kemudian menyewa gudang dan penjualan barang-barang tersebut secara online.

"Hasil diskusi ini yang menyewa impotirnya orang asing," ungkap dia.

ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyita sejumlah barang impor ilegal di antaranya mainan anak, elektronik, handphone, tablet, pakaian jadi, aksesoris, dan tas. Nilai barang impor ilegal yang disita itu Rp 40 miliar.Satgas Impor Ilegal Sita HP hingga Pakaian Rp 40 M Foto: Aulia Damayanti/detikcom

Hal itu diungkapkan juga saat Zulhas berkeliling mengecek isi gudang tersebut. Jika tindakan importir tersebut lolos begitu saja, maka tidak heran bahwa produk dalam negeri dan pabrikannya bangkrut.

"Ini barang-barang yang dijual online semua ini. Gimana coba? Barang dari luar, dijual di online, nggak memenuhi persyaratan nggak ada SNI-nya nggak ada garansinya. Bahasanya juga bahasa asing. Kalau begitu ya rontok dong industri dalam negeri, ga bayar pajak jual online toko tutup negara bisa berkurang banyak pendapatannya, industri dalam negeri rontok," ucapnya.

Barang-barang tersebut bukan barang bekas, melainkan barang baru yang diimpor. Ada juga ditemukan rokok-rokok elektrik hingga jaket olahraga.

"Ini barang baru semua ya, bukan bekas ini. Baru semua," tuturnya.

Temuan dari Satgas, nilainya untuk handphone dan tablet Rp 2,7 miliar, pakaian jadi Rp 20 miliar, elektronik Rp 12,3 miliar, mainan anak-anak Rp 5 miliar.

"Jadi total lebih kurang Rp 40 miliar," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Barang Impor Ilegal. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyita sejumlah barang impor ilegal di antaranya mainan anak, elektronik, handphone, tablet, pakaian jadi, aksesoris, dan tas. Nilai barang impor ilegal yang disita itu Rp 40 miliar.Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyita sejumlah barang impor ilegal di antaranya mainan anak, elektronik, handphone, tablet, pakaian jadi, aksesoris, dan tas. Nilai barang impor ilegal yang disita itu Rp 40 miliar. Foto: Aulia Damayanti/detikcom

Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024. Satgas Barang Impor Ilegal akan bekerja sampai 31 Desember 2024.

Satgas Barang Impor Ilegal akan bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan importasi barang secara ilegal. Selain itu, menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.

Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya. Satgas Barang Impor Ilegal menargetkan para importir dan distributor besar.

Simak Video 'Menanti Pamor Satgas Impor':

[Gambas:Video 20detik]

(ada/ara)

Hide Ads