Pengusaha Tambang Wajib Setor 1 Persen PNBP
Kamis, 22 Feb 2007 19:10 WIB
Jakarta - Perusahaan Pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan produksi akan dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 1 persen dari opportunity lost. Angka 1 persen PNBP dihitung dari berapa jumlah areal yang dipakai, dirusak, dan dikelupas. "Selama ini Departemen Kehutanan tidak mendapat PNBP tapi hari ini disepakati ada PNBP dari penggunaan pinjam pakai kawasan hutan," ujar Menteri Kehutanan MS Kaban usai rapat tentang hulu migas yang dipimpin oleh Wapres di Istana Wapres Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat Kamis (22/2/2007). Menurut Kaban, dengan dihasilkannya keputusan itu, maka praktek-praktek penambangan di areal hutan dapat diperketat. Kaban berjanji pihaknya akan menemui para investor untuk memberitahukan dan membicarakannya lebih lanjut. Dalam rapat itu, Kaban menguraikan, untuk masalah perizinan penambangan di areal hutan, pemerintah akan mengevaluasi perusahaan setiap tiga atau lima tahun sekali. "Apabila pemegang ijin tidak melakukan sesuai perijinannya, maka akan dikenakan denda," tegasnya.
(nik/qom)











































