Ikuti RI, Malaysia Mau Pungut Pajak Antidumping buat Produk China

Ikuti RI, Malaysia Mau Pungut Pajak Antidumping buat Produk China

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 27 Jul 2024 20:15 WIB
Malaysia mulai melakukan lockdown total per tanggal 1 Juni 2021. Lockdown dilakukan usai kasus COVID-19 di negara tersebut terus mencetak rekor.
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Jakarta -

Pemerintah Malaysia melakukan sikap yang sama dengan Indonesia untuk mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk-produk impor dari China.

Kementerian Perdagangan Malaysia diketahui tengah meninjau undang-undang antidumping dan berencana untuk mengajukannya ke parlemen tahun depan. Langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap produk dalam negerinya.

"Pemerintah mendukung perlindungan usaha kecil dan menengah dari dampak perdagangan tidak adil menyusul masuknya barang-barang impor murah dalam jumlah besar dari berbagai negara termasuk China," kata Wakil Menteri Perdagangan Liew Chin Tong, dikutip dari Bloomberg, Sabtu (27/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Liew menuturkan Kementerian Perdagangan Malaysia terbuka untuk bekerja sama dengan asosiasi guna mempelajari dampak produk-produk China terhadap bisnis lokal.

Sebelumnya, pemerintah Malaysia juga pernah telah menetapkan sejumlah produk China terbukti dumping yakni antara tahun 2015 hingga 2023. Dalam catatan pemerintah ada sembilan tindakan antidumping terhadap eksportir China.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, China sendiri juga merupakan mitra dagang terbesar Malaysia. Kerja sama dagang China dan Malaysia disebut dapat menguntungkan pengusaha lokal melalui rantai pasokan dan peluang bisnis.

Perdagangan antara kedua negara naik menjadi 151 miliar ringgit atau US$29,8 miliar antara Januari hingga April tahun ini. Angka itu disebut naik 5,9% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023.

(ada/fdl)

Hide Ads