Pajak Rio Tinto Tidak Berubah Selama 25 Tahun.

Pajak Rio Tinto Tidak Berubah Selama 25 Tahun.

- detikFinance
Jumat, 23 Feb 2007 10:12 WIB
Jakarta - Sistem perpajakan yang diperoleh Rio Tinto akhirnya bersifat tetap (nail down). Walaupun ketentuan pajak berubah, namun tarif pajak Rio Tinto akan tetap hingga 25 tahun sesuai masa penambangan.Hal tersebut disampaikan Dirjen Minerba Departemen ESDM Simon Sembiring di sela acara penyerahan data panas bumi di kantor Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2007).Namun Rio Tinto wajib menyerahkan laporan 5 tahunan mengenai penggunaan lahan di Lasamphala Sulawesi Selatan."Kalau dulu kan setiap 5 tahun tidak ada laporannya, tapi sekarang kita awasi," ujar Simon.Rio Tinto diwajibkan membangungan smelter (pelebur) di Lasamphala, sehingga komoditi yang diekspor bukan lagi konsentrat, tapi berupa logam.Untuk investasi penambangan dan pembangunan smelter, Rio Tinto menyiapkan dana hingga US$ 2 miliar.Mengenai permasalahan royalti, Simon mengaku kurang mengetahui angka persisnya. Tapi menurutnya penerimaan royalti dari Rio Tinto sama dengan royalti PT Inco Indonesia. "Saya lupa angkanya, yang pasti sama dengan Inco," ujarnya.Setelah pemerintah setuju kontrak karya Rio Tinto, langkah selanjutnya adalah persetujuan DPR. Secepatnya akan dikonsultasikan dengan DPR. "Kalau ditolak ya apa boleh buat, mau gimana lagi, enggak bisa," ujarnya. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads