Pertamina Pasrah Tunggu Putusan Karaha Bodas
Jumat, 23 Feb 2007 15:32 WIB
Jakarta - PT Pertamina (persero) pasrah menantikan keputusan kasus Karaha Bodas. Jika memang harus membayar ganti rugi, Pertamina sudah siap."Tergantung keputusan pengadilan di New York. Kalau bilang harus diserahkan, yang kita serahkan," ujar Dirut Pertamina Ari H Soemarno di kantor Pertamina, Jalan Perwira, Jakarta, Jumat (23/2/2007).Siap apapun keputusan? "Ya mau nggak mau harus siap. Kita bisa apa?" ketusnya.Kasus Karaha Bodas bermula saat Karaha Bodas Company (KBC) dan Pertamina menandatangani kesepakatan kerjasama investasi senilai US$ 264 juta pada tahun 1994. Namun gara-gara krisis dan atas tekanan IMF, proyek tersebut dihentikan.KBC pun menuntut Pertamina di pengadilan arbitrase internasional di Swiss. Dalam keputusannya, arbitrase memenangkan KBC, sementara Pertamina diminta membayar ganti rugi US$ 261 juta. Putusan arbitrase ini diperkuat oleh pengadilan AS pada awal Oktober 2006. Jika Pertamina tidak membayar ganti rugi, maka aset Pertamina diluar negeri termasuk di Bank of America akan dibekukan.
(lih/qom)











































