66 Perusahaan Minat Ekspor Pasir Laut, Kapan Diizinkan?

66 Perusahaan Minat Ekspor Pasir Laut, Kapan Diizinkan?

Samuel Gading - detikFinance
Selasa, 30 Jul 2024 15:59 WIB
Hamparan pasir di Pantai Oetune jadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Pantai itu pun cocok dijadikan tempat berselancar karena ombaknya yang tinggi.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan belum mengeluarkan izin ekspor hasil sedimentasi di laut alias pasir laut. Namun, sudah ada 66 perusahaan yang sudah mendaftar untuk memperoleh izin tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro menjelaskan 66 perusahaan yang mendaftar itu sedang diteliti dan dicek sejak pendaftaran dibuka pada Mei 2024.

"Dari 66 perusahaan yang mendaftar, itu kita teliti bener, semua aspek kita lihat, belum bicara ekspor, ini masih di dalam negeri. Masih kita lihat sesuai dengan bidding yang kita lakukan di bulan Mei, sampai sekarang (masih) penelitian," ucapnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kusdiantoro memastikan pihaknya belum mengeluarkan satupun izin ekspor pasir laut. Sebab, 66 perusahaan yang mendaftar sedang dipastikan bisa mengelola hasil sedimentasi di laut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pelaku usaha kelak juga diwajibkan menyetor 5% dari hasil yang diperoleh untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kusdiantoro menuturkan ada beberapa aspek yang dilihat dari 66 perusahaan tersebut, tiga di antaranya kualifikasi, kemampuan modal, sampai teknologi yang digunakan.

ADVERTISEMENT

Pengkajian dokumen perencanaan melibatkan para ahli mulai dari kementerian dan lembaga terkait sampai akademisi. "(Jadi sekarang) masih proses, belum ada izin (ekspor) yang dikeluarkan," pungkasnya.

(ara/ara)

Hide Ads