Kemenperin Bantah Terima Laporan Bea Cukai soal Isi Kontainer yang Sempat Numpuk

Kemenperin Bantah Terima Laporan Bea Cukai soal Isi Kontainer yang Sempat Numpuk

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 01 Agu 2024 10:08 WIB
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif/Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif membantah pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengenai isi 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Sebelumnya, Askolani memberikan pernyataan kepada media bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi kepada Kemenperin mengenai isi 26 ribu kontainer tersebut. Febri menegaskan Kemenperin belum menerima surat tersebut.

"Terkait berita yang dimuat di media massa ini, kami membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea & Cukai. Sampai saat ini, kami belum menerima surat tersebut," ujar Febri di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan Askolani, disebutkan bahwa ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.

Menanggapi pernyataan itu, Febri menyatakan bahwa dikeluarkannya kontainer-kontainer dari pelabuhan tidak berdasarkan Pertek dari Kemenperin, namun berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

ADVERTISEMENT

"Apabila isi kontainer-kontainer tersebut benar sudah di-screening oleh pihak yang berwenang, berarti tidak pernah ada masalah dengan Permendag No. 36/2023. Lalu mengapa Menko Perekonomian dan Menkeu menginisiasi terbitnya Permendag No. 8/2024. Kemenperin menilai hal ini aneh," sebut Febri.

Ia juga mempertanyakan barang-barang tidak sesuai ketentuan maupun ilegal yang disebut telah dimusnahkan. Menurutnya perlu dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk barang-barang ilegal yang dimusnahkan, dan salinan BAP-nya perlu dikirimkan kepada Kemenperin.

"Kemenperin membutuhkan informasi mengenai di mana barang-barang tersebut ditemukan, dan berapa banyak dari isi 26 ribu kontainer tadi yang dimusnahkan," jelasnya.

Febru menyebut Kemenperin berupaya untuk memperoleh informasi akurat terkait isi dari 26 ribu kontainer. Informasi tersebut penting sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan untuk menjaga industri dalam negeri dan meningkatkan daya saingnya di tengah gempuran produk-produk impor.

(ily/ara)

Hide Ads