Pemerintah Bentuk Dewan Energi Nasional
Senin, 26 Feb 2007 12:11 WIB
Jakarta - Pemerintah akan membentuk Dewan Energi Nasional. Dewan ini mempunyai wewenang dalam penyediaan, transportasi, dan pemanfaatan energi.Hal tersebut disampaikan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM J Purwono usai rapat Panitia Kerja RUU Energi di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Senin (26/2/2007).Dewan ini akan beranggotakan menteri teknis terkait, praktisi dan stakeholder di bidang energi."Pada prinsipnya pemerintah dan DPR sudah sepakat tinggal tim perumus menghaluskan redaksionalnya," ujarnya.Purwono menambahkan dewan ini akan dibentuk di luar Departemen ESDM dengan dasar Keputusan Presiden. Dewan ini bertugas untuk menetapkan kebijakan energi nasional dan rencana umum energi nasional.Dalam RUU Energi disebutkan bahwa pembentukan dewan paling lama 1 tahun setelah RUU disahkan.Selain soal Dewan Energi Nasional dibahas pula tentang Energy Security National yang dititikberatkan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Cadangan energi nasional juga dibahas dalam rapat panja tersebut. Namun, menurut Purwono belum disepakati berapa banyak energi yang harus dicadangkan.Perumusan dan sinkronisasi RUU ini diharapkan sudah bisa selesai pada Maret 2007 sehingga bisa diajukan pada rapat paripurna sebelum masa sidang DPR berakhir.
(ddn/ir)










































