Daftar Barang Impor Ilegal Rp 46 M yang Disita: HP hingga Pakaian!

Daftar Barang Impor Ilegal Rp 46 M yang Disita: HP hingga Pakaian!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 06 Agu 2024 11:36 WIB
Zulhas Cek Barang Impor Ilegal
Foto: Ignacio Geordy Oswaldo
Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor menyita dan akan memusnahkan temuan barang impor ilegal dengan total nilai Rp 46 miliar.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan barang impor ilegal ini hasil temuan bersama Kementerian-Lembaga anggota Satgas yang terdiri dari produk elektronik seperti handphone dan laptop, pakaian bekas, sepatu, dan gulungan kain.

"Pagi ini tindak lanjut dari satgas yang kita bentuk. Kami sampaikan, telah dilakukan penindakan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, terdiri dari Kementerian-Lembaga yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024," kata Zulhas di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kab. Bekasi, Selasa (6/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara rinci Zulhas mengatakan barang sitaan ini berasal dari temuan Bareskrim Polri berupa 1.883 balpres pakaian bekas impor. Kemudian, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpres pakaian bekas impor.

Zulhas Cek Barang Impor IlegalBarang Impor Ilegal Foto: Ignacio Geordy Oswaldo

Ada juga DJBC Cikarang yang mengamankan 695 produk jadi (karpet, handuk, dan lain sebagainya), 332 pack tekstil (Nilon, Polyester, Synthetic Leather), 371 alas kaki, 6.578 pcs alat elektronik (laptop, handphone, mesin fotokopi, dan lain-lain), serta 5.896 pcs garmen pakaian jadi dan aksesoris.

ADVERTISEMENT

Sedangkan dari Kementerian Perdagangan yang ia pimpin langsung juga sudah mengamankan kain gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20.000 rol. Disebutkan TPT tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor dan laporan surveyor yang artinya masuk secara ilegal.

"Dari hasil penindakan tersebut, keseluruhan perkiraan nilai barang yakni sebesar Rp 46.188.205.400, keseluruhan barang yang disampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut Zulhas mengatakan barang-barang impor ilegal sitaan ini nantinya akan diusahakan. Namun jika ditemukan adanya tindak pidana, maka temuan itu nanti akan diteruskan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

"Sebagai tindak lanjut pengawasan Satgas telah melakukan pengamanan terhadap barang yang diduga merupakan barang ilegal," ucap Zulhas.

"Kalau dari Satgas kita ini, kita sanksinya administratif. Nanti kalau ditemukan yang pidana dan sebagainya, kita serahkan kepada kepolisian dan kejaksaan. Tapi yang dari Satgas ini sanksinya administrasi, seperti ini barangnya diambil, lalu kita musnahkan," jelasnya lagi.

(fdl/fdl)

Hide Ads