Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan aturan Anti-Dumping ini sudah selesai disusun, terutama untuk produk keramik. Saat ini draf aturan BMAD tersebut sedang ia pelajari.
"Kami sudah rapat, sudah selesai, tadi komite anti dumping ya, (draf aturan dari) komite anti dumping sudah disampaikan ke saya, lagi saya pelajari, mudah-mudahan besok sudah selesai," kata Zulhas di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kab. Bekasi, Selasa (6/8/2024).
Setelah dipelajari, Zulhas akan memberikan surat rekomendasi kepada Kementerian Keuangan agar aturan ini dapat segera diberlakukan. Ia menyebut besaran bea masuk Anti-Dumping yang dikenakan berkisar 40-50%.
"Saya akan kirimkan hasilnya (review dan surat rekomendasi Kemendak) ke Kementerian Keuangan biar dia masuk (bisa segera diresmikan aturan) Anti-Dumping kira-kira rata-rata ya 40-50% dikenakan," ucap Zulhas.
"Nanti tinggal sehari dua hari akan saya tanda tangan untuk mengenakan di tujuh bidang tadi, TPT (tekstil dan produk tekstil), TPT lainnya, pakaian jadi, alas kaki, elektronik, keramik, kosmetik, tapi yang sudah selesai kemarin keramik. Keramik sudah selesai yang lain masih dihitung," jelasnya lagi.
Di luar itu Zulhas mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menerapkan aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 13%. Nilai BMTP ini sesuai dengan hasil perhitungan dan rekomendasi KPPI (Komite Pengaman Perdagangan Indonesia).
"Selain itu ada juga namanya bea masuk tindak pengaman yang sudah duluan, bea masuk tindak pengamanan yang sudah saya surati dan sudah berlaku Kementerian Keuangan, itu 13% ya," papar Zulhas.
"Jadi ada bea masuk tindakan pengaman yang dihitung oleh KPPI, komite pengaman perdagangan Indonesia, yang otoritasnya itu adalah bea masuk tindakan pengaman 13%. Kementerian Keuangan sudah menggunakan itu," tambahnya.
(fdl/fdl)