Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mendukung rencana dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menghapus pajak tiket pesawat. Menurutnya, pajak memang menjadi penyebab mahalnya tiket pesawat domestik.
"Super setuju (penghapusan pajak). Karena kalau kita lihat penyumbang harga tiket mahal adalah pajaknya," kata dia ditemui di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Meski begitu, Sandiaga mengatakan harus ada kebijakan lainnya sebagai pengganti saat penerimaan negara hilang dari penghapusan tiket pesawat. Menurutnya penggantinya bisa dengan menggenjot pariwisata dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun kita harus mencari bagaimana kita bisa karena ruang pajak kita sangat terbatas. Gimana kita nanti pajak hilang dari tiket pesawat itu mungkin bisa disiapkan kalau pergerakan wisatawan nusantara dampaknya kepada ekonomi lokal dan spending-nya mencapai lebih tinggi wisatawan mancanegara," terangnya.
Dia meyakini meski pajak tiket pesawat dihapus tetapi bisa ada kebijakan lainnya yang bisa menambah pemasukan negara selain pajak.
"Jadi harus kita cari nanti bauran kebijakan yang bisa menampal hilangnya pajak tiket pesawat, tapi justru bertambah pergerakan wisatawan nusantara," jelas dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan stakeholder terkait telah mengkaji penurunan harga tiket pesawat. Sementara rekomendasi kebijakan jangka pendek untuk menurunkan harga tiket pesawat ada empat dan salah satunya adalah penghapusan pajak tiket pesawat.
Pertama memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.
Dua, penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.
Tiga, menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
Empat, melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur. Terkait dengan hal ini Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan. Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif.
(ada/kil)