Begini Jurus GoTo Tangkal Transaksi Judi Online di GoPay

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 06 Agu 2024 15:09 WIB
Ilustrasi/Foto: GoPay
Jakarta -

Pemberantasan judi online (judol) masih menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, transaksi judol juga bisa melalui dompet digital atau e-wallet.

Sebagai penyedia layanan finansial digital, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) juga turut mengambil peran dalam memberantas judi online. Head of Regulatory and Public Affairs GoTo Financial, Budi Gandasoebrata mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah cara untuk menangkal transaksi judi online melalui GoPay.

"Pemberantasan judi online menjadi upaya dan tanggung jawab kita bersama. Sebagai perusahaan karya anak bangsa, GoPay berkontribusi secara aktif dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya di Indonesia," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).

Untuk mencegah judi online, GoPay menjalankan prosedur operasional secara ketat, termasuk melakukan pengecekan pada setiap tahapan aktivitas yang dilakukan oleh pengguna. Ada beberapa cara yang diterapkan dalam memberantas judi online.

Pertama, proses Know Your Customer (KYC), termasuk verifikasi muka (face recognition) yang wajib dilakukan pengguna saat upgrade ke GoPay Plus. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.

Kedua, pihaknya memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus. Hal ini dilakukan secara real time dan terotomasi sehingga mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan secara cepat dan akurat.

"Maraknya aktivitas judi online, salah satunya dilatarbelakangi oleh literasi keuangan masyarakat di Indonesia yang masih rendah. Maka dari itu, GoPay juga memberikan edukasi kepada konsumen terkait bahaya judi online," jelasnya.

Budi menambahkan, pihaknya telah meluncurkan gerakan di media sosial yang mengajak publik untuk selalu waspada dan turut berbagi pengalaman atas dampak buruk judi online kepada diri sendiri dan orang-orang terdekat.

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana serta melakukan pelaporan kepada regulator secara reguler jika terindikasi adanya tindakan ilegal.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork