Ini Negara Sumber Barang Impor Ilegal Rp 46 M yang Ditangkap Satgas

Ini Negara Sumber Barang Impor Ilegal Rp 46 M yang Ditangkap Satgas

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 06 Agu 2024 15:43 WIB
Zulhas Cek Barang Impor Ilegal
Foto: Ignacio Geordy Oswaldo
Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas bersama Satuan Tugas (Satgas) mengamankan ribuan barang impor ilegal dengan total nilai Rp 46 miliar. Seperti di antaranya ribuan bal pakaian jadi, ribuan gulungan kain, sepatu, hingga produk elektronik seperti laptop dan handphone.

Zulhas menjelaskan ribuan barang impor ilegal ini berasal dari berbagai negara. Termasuk negara-negara di kawasan ASEAN dan kawasan Asia Selatan, serta China. Namun ia tidak merinci lebih jauh lagi negara ASEAN dan Asia Selatan mana yang dimaksud serta jumlah produk yang masuk.

"(Barang impor ilegal) dari berbagai negara, tentu ada ASEAN, ada Tiongkok, ada dari Asia Selatan dan lain-lain," ucapnya di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kab. Bekasi, Selasa (6/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Zulhas memastikan Satgas akan terus melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap barang-barang impor ilegal dari berbagai negara tadi sampai Desember 2024 nanti.

"(Satgas akan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap barang impor ilegal) sampai Desember kan, dari kemarin Satgas dibentuk sampai Desember," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Terakhir, Zulhas melaporkan pihak satgas berhasil mengamankan ribuan bal baju bekas, ribuan gulungan kain, sepatu, dan produk elektronik lain seperti laptop dan handphone dengan total nilai mencapai Rp 46 miliar.

Secara rinci disebutkan barang sitaan ini berasal dari temuan Bareskrim Polri berupa 1.883 balpres pakaian bekas impor. Kemudian, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpres pakaian bekas impor.

Ada juga DJBC Cikarang yang mengamankan 695 produk jadi (karpet, handuk, dan lain sebagainya), 332 pack tekstil (Nilon, Polyester, Synthetic Leather), 371 alas kaki, 6.578 pcs alat elektronik (laptop, handphone, mesin fotokopi, dan lain-lain), serta 5.896 pcs garmen pakaian jadi dan aksesoris.

Sedangkan dari Kementerian Perdagangan yang ia pimpin langsung juga sudah mengamankan kain gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20.000 rol. Disebutkan TPT tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor dan laporan surveyor yang artinya masuk secara ilegal.

"Dari hasil penindakan tersebut, keseluruhan perkiraan nilai barang yakni sebesar Rp 46.188.205.400, keseluruhan barang yang disampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads