Jangan Bayar Klaim KBC!
Selasa, 27 Feb 2007 17:58 WIB
Jakarta - Pertamina diminta tidak membayar denda terkait klaim kasus Karaha Bodas Company (KBC). Kasus tersebut dinilai sarat dengan penggelembungan biaya.Seruan tersebut disampaikan oleh Komite Nasional Penyelamatan Industri Strategis (KONPIS) dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Selasa (27/2/2007). KONPIS sendiri terdiri dari anggota DPD, DPR, praktisi dan lembaga masyarkat.KONPIS menilai proyek Karaha Bodas mengandung penggelembungan biaya yang merugikan negara hingga US$ 43,1 juta. Sayang, KONPIS tidak merinci lebih lanjut bentuk-bentuk penggelembungan tersebut. Harga jual listrik juga diduga ada mark up. Dari kesepakatan awal KBC-Pertamina dengan PLN senilai 71,58/MWh menjadi 72,98/MWh. Perbedaan harga ini bisa merugikan negara US$ 77.263.200. Alasan kedua, KBC dinilai telah memanipulasi pajak dan tidak membayar akumulasi pajak sejak 1998 sebesar Rp 30 Miliar. Ketiga, menurut KONPIS pemberhentian proyek oleh pemerintah dengan alasan krisis moneter tidak bisa diberlakukan seperti dalam kondisi normal. "Klaim atas pelanggaran persyaratan kontrak dalam kondisi darurat tidak layak diberlakukan sebagaimana dalam kondisi formal," ujar KONPIS. Keempat, KBC juga dianggap tidak berhak menerima ganti rugi dari Pertamina karena sudah menerima ganti rugi dari asuransi. Asuransi itu berasal dari Berry Palmer & Lyle Ltd Loyd's Broker London sebesar US$ 75 juta. "Dengan demikian, berdasarkan asas subrogasi, KBC tidak lagi berhak meneruskan gugatan karena haknya telah beralih kepada perusahaan asuransi tersebut," ujar KONPIS. Saat ini, kasus Pertamina yang digugat oleh KBC masih diproses di pengadilan Cayman Islands. Rencananya, keputusan bisa diambil pada Maret 2007 yang tinggal beberapa hari lagi.
(lih/qom)