Kabar Baik buat Pegawai BNN! Jokowi Resmi Naikkan Tukin hingga Rp 33 Juta

Kabar Baik buat Pegawai BNN! Jokowi Resmi Naikkan Tukin hingga Rp 33 Juta

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 08 Agu 2024 10:21 WIB
Gedung BNN
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kabar baik buat pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai yang bekerja di badan pemberantasan narkoba itu.

Kenaikan tukin BNN dilakukan berdasarkan Perpres 78 tahun 2024 yang diteken 6 Agustus 2024 oleh Jokowi. Tukin pegawai BNN sendiri terakhir kali disesuaikan pada tahun 2015.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Narkotika Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis pertimbangan aturan tersebut dikutip Kamis (8/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk pada lampiran aturan tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan paling rendah Rp 2,53 juta dan paling tinggi Rp 33,24 juta.

Kepala BNN yang saat ini dijabat Marthinus Hukom bakal mendapatkan tunjangan paling besar. Jumlahnya diatur sebesar 150% dari tunjangan tertinggi dari 17 golongan yang ada.

ADVERTISEMENT

Dengan begitu, bisa dibilang Marthinus Hukom akan mendapatkan tukin sebesar Rp 49.860.000 per bulan. Perhitungan itu didapat dari tukin tertinggi Rp 33.240.000 x 150%.

Daftar kenaikan tukin di BNN adalah sebagai berikut:

Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000
Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200
Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400
Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250
Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000
Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000
Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250
Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250

(hal/das)

Hide Ads