Negara Raup Rp 26,75 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pinjol

Negara Raup Rp 26,75 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pinjol

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 08 Agu 2024 15:28 WIB
Pelayanan pajak selama Ramadan 2023 menjadi pukul 08.00-15.00 WIB. Pelayanan meliputi Kring Pajak sampai lapor SPT tahunan.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 26,75 triliun hingga 31 Juli 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending) dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

"PPN PMSE sebesar Rp 21,47 triliun, pajak kripto sebesar Rp 838,56 miliar, pajak fintech sebesar Rp 2,27 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp 2,18 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2024).

Khusus PMSE, sampai Juli 2024 pemerintah telah menunjuk 174 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan empat pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penunjukan pada Juli 2024 yaitu PT Final Impian Niaga dan Niantic International Ltd. Sementara pembetulan kepada Elsevier B.V, Lexisnexis Risk Solutions FL Inc., EZVIZ International Limited, dan DeepL SE.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 163 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 21,47 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran di 2021, Rp 5,51 triliun setoran di 2022, Rp 6,76 triliun setoran di 2023 dan Rp 4,57 triliun setoran 2024.

ADVERTISEMENT

"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujar Dwi.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto yang terkumpul Rp 838,56 miliar sampai Juli 2024 berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan 2023 dan Rp 371,28 miliar penerimaan 2024. Penerimaan tersebut terdiri dari Rp 394,19 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 444,37 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech yang telah menyumbang penerimaan pajak Rp 2,27 triliun sampai Juli 2024 berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023 dan Rp 712,53 miliar penerimaan tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 747,93 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 281,28 miliar dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,24 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Juli 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,18 triliun yang berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023 dan Rp 656,37 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Rp 149,7 miliar dan PPN sebesar Rp 2,03 triliun.

"Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah," ucapnya.

(aid/rrd)

Hide Ads