Aplikasi asal China, Temu telah mencoba daftar untuk beroperasi ke Indonesia sebanyak tiga kali. Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menyiapkan sejumlah langkah agar aplikasi tersebut tidak masuk ke Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan pihaknya telah berbicara dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, seperti Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
"Nah dari Kemendag, kita sudah mulai melakukan pembicaraan dengan teman-teman K/L terkait, dan kami mengundang teman-teman dari Kominfo, mengundang teman-teman dari Kemenkop, Kemenparekraf," kata Isy saat ditemui di Pantai Indah Kapuk (PIK) Avenue, Jakarta Utara, Kamis (8/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isy menjelaskan, model bisnis aplikasi Temu melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pasalnya, produk dari aplikasi tersebut langsung berasal dari produsen atau pabrik langsung. Isy menekankan, model bisnis yang menjual produk dari produsen ke konsumen dilarang di Indonesia.
"Sebenarnya kan aplikasi Temu tidak cocok dengan model bisnis di Indonesia. Artinya model bisnis yang dari factory ke konsumen langsung itu tetap dilarang. Nah, kemarin di Permendag 31/2023 disampaikan bahwa marketplace itu dilarang bertindak sebagai produsen. Jadi, artinya itu aplikasi temu tidak cocok dengan bisnis di Indonesia," jelasnya.
Dia menekankan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan efektif, termasuk terkait pendaftaran aplikasi tersebut. Sampai saat ini Kominfo belum menyetujui aplikasi Temu, meskipun sudah tersedia di Playstore. Isy juga menegaskan selama model bisnis aplikasi tersebut masih sama, pihaknya tetap melarang.
"Tetap dilarang kalau misalkan modelnya dari factory (pabrik). Kalau TikTok kan tetap lebih dari sebagai marketplace dia boleh kalau langsung dari pabrik ke konsumen dilarang," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenkop UKM mengungkapkan aplikasi tersebut telah mendaftar untuk operasionalnya sebanyak tiga kali. Temu mendaftar melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, pendaftaran Temu tidak disetujui karena merek bisnis yang sama sudah terlebih dahulu beroperasi.
"Temu sudah mendaftar ke Kemenkumham untuk hak mereknya per September 2022. Jadi sejak 7 September, telah tiga kali ya berupaya mendaftarkan merek, tapi memang kebetulan di Indonesia sudah ada yang punya," kata Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari dalam diskusi media di kantor Kemenkop UKM, Selasa (6/8) dikutip dari CNN Indonesia.
(ara/ara)