UPP Layani Izin Perdagangan Secara Elektronik

UPP Layani Izin Perdagangan Secara Elektronik

- detikFinance
Jumat, 02 Mar 2007 15:42 WIB
Jakarta - Departemen Perdagangan (Depdag) membuka Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) yang akan memberikan layanan perizinan secara elektronik dengan waktu yang lebih cepat.UPP ini berangsur-angsur akan menghilangkan rutinitas pertemuan antara pemohon dan pemroses izin sehingga tidak terjadi kongkalingkong.Dengan adanya UPP ini proses perizinan yang semula 14 hari bisa diselesaikan dalam waktu 3-5 hari."UPP ini merupakan peluang meningkatkan daya saing Indonesia di sektor bisnis khususnya perdagangan dalam dan luar negeri," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, dalam acara peluncuran di UPP di Gedung Depdag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (2/3/2007).Manfaat secara langsung dapat dirasakan dari segi kemudahan dan kecepatan memperoleh izin dan pendaftaran. Unit ini secara resmi beroperasi mulai 5 Maret 2007.Menurut Mari, pelayanan perizinan yang bersifat elektronik (E-Licensing) usaha menjadi keharusan, agar Indonesia lebih kompetitif khususnya di kawasan ASEAN.e-Licensing merupakan komitmen penerapan National Single Window (NSW) di tingkat nasional dan ASEAN."Depdag akan segera menyiapkan landasan hukum yang akan memayungi kewenangan lembaga ini dalam segi legalitas perdagangan perizinan," imbuh Mari.Sebanyak 77 peraturan di tingkat pusat dan daerah akan dilakukan evaluasi proses perizinannya.UPP ini tidak dipungut biaya sehingga ekonomi biaya tinggi dapat dipangkas karena waktu proses yang sepertiga lebih cepat yang membuat biaya turun.UPP merangkul 35 instansi terkait termasuk Bea Cukai. Tahapan pelaksanaan adalah Maret sampai Mei 2007 untuk uji coba otomasi perizinan. Periode Juni-Agustus 2007 uji coba otomasi dan E-Licensing. Desember 2007 penerapan penuh. E-Licensing. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads