Informasi Bahan Berbahaya Nantinya 'Satu Pintu'

Informasi Bahan Berbahaya Nantinya 'Satu Pintu'

- detikFinance
Senin, 05 Mar 2007 15:33 WIB
Jakarta - Informasi soal kandungan bahan berbahaya dalam makanan kadangkala simpang siur. Padahal masyarakat sudah kadung bingung dan panik. Untuk itu, informasi soal kandungan bahan berbahaya itu nantinya akan dibuat 'satu pintu' yakni melalui Lembaga Informasi Produk Makanan dan Minuman Indonesia.Pembentukan lembaga tersebut merupakan salah satu dari hasil pertemuan antara Departemen Perdagangan (Depdag) dan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) yang diwakili oleh Ketuanya, Thomas Darmawan pada Jumat (2/3/2007) lalu."Lembaga ini nanti yang bertugas memberitahukan kepada masyarakat tentang produk makanan, jadi tidak semua pihak melakukan penerbitan hasil penelitian saja. Jadi satu sumber saja lewat lembaga ini," ujar Thomas saat berbincang dengan detikFinance, Senin (5/3/2007).Lembaga ini nantinya berisi unsur dari GAPMMI, pemerintah sebagai pengawas, LSM dan peneliti. Lebih lanjut Thomas mengaku menyayangkan gencarnya pemberitaan isu bahan pengawet yang masih belum jelas validitas hasil penelitian laboratorium. Selain itu, LSM yang mempublikasikannya ternyata banyak yang belum terdaftar."Ini ada misleading, harus ada koordinasi dengan semua pihak. Jangan semua mengaku melakukan penelitian lalu menerbitkan hasilnya ke media. Melihat ini pemerintah jangan diam saja," pintanya.Ia mencontohkan misleading informasi adalah terkait diperbolehkannya penggunaan bahan pengawet dalam ambang batas tertentu seperti Natrium Benzoat dan Asam Sulfat. "Itu dibolehkan tapi ada batasan, Tapi boraks, formalin dan pewarna tekstil bukan merupakan bahan pengawet jadi dilarang digunakan pada makanan," jelasnya.Menurut Thomas, informasi yang belum valid dan sudah dipublikasikan bisa berdampak cukup besar bagi masyarakat yang umumnya tidak paham betul dan menelan mentah-mentah informasinya.Untuk itu, Thomas meminta agar informasi penggunaan bahan pengawet bisa dilakukan secara hati-hati agar tidak menghancurkan industri makanan dan minuman dalam negeri.Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, lanjut Thomas, laboratorium yang melakukan penelitian harus terakreditasi dan LSM yang menerbitkan harus terdaftar. "Seharusnya kalau melakukan penelitian jangan langsung mencantumkan nama produsen. Untuk itu dalam UU Perlindungan Konsumen sudah ada 7 prosedurnya," katanya. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag Ardiansyah Parman membenarkan adanya keluhan GAPMMI. Menurutnya, GAPMMI mengeluh dampak yang signifikan akibat pemberitaan seputar bahan pengawet itu."GAPMMI bercerita tentang berita-berita yang diterbitkan LSM kurang seimbang sehingga mempengaruhi konsumen. Dampak berita tersebu telah merugikan industri makanan dan minuman. Maka dari itu kita sedang melakukan rapat lanjutan siapa yang boleh menerbitkan," tandasnya. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads