Surat Mendag Tentang Izin Impor Beras Direvisi

Surat Mendag Tentang Izin Impor Beras Direvisi

- detikFinance
Selasa, 06 Mar 2007 00:23 WIB
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu merubah penugasan impor kepada Perum Bulog. Perubahan surat Mendag No 138/M-DAG/2/2007 tertanggal 14 Februari 2007 direvisi menjadi No 208/M-DAG/2/2007 tertanggal 28 Februari 2007 menindaklanjuti hasil Rakor Perberasan Nasional.Rakor itu dilakukan di Kantor Menko Kesra dan dipimpin langsung oleh Menko Kesra Aburizal Bakrie pada 23 Februari 2007 dan rapat di Gedung Perum Bulog pada 25 Februari 2007.Surat Mendag No 208/M-DAG/2/2007 tertanggal 28 Februari 2007 perihal perubahan surat mendag No 138/M-DAG/2/2007.Berdasarkan surat yang beredar di wartawan, isi surat yaitu sebanyak 200 ribu ton beras dari 500 ribu ton, pelaksanaan impornya dapat dikerjasamakan dengan pihak lain atau swasta dan dapat didistribusikan langsung ke pasar. Selain itu waktu kedatangan beras di pelabuhan tujuan paling lambat 31 Maret 2007 yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran, pemberitahuan pabean berupa manifes (BC 1.1) sesuai ketentuan yang berlaku.Sementara itu, sisa beras sebanyak 300 ribu ton, waktu kedatangan di pelabuhan tujuan paling lambat 15 Mei 2007.Sedangkan, jenis barang yang diimpor tidak lebih dari 15 persen yang pecah. Sebelumnya surat 138/M-DAG/2/2007 hanya memuat pelaksanaan impor beras dimulai sejak surat penugasan ini dan berakhir paling lambat 30 April 2007. (arn/mly)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads