Ketum PBNU Sambangi Jokowi, Bahas Konsesi Tambang hingga Investasi IKN

Ketum PBNU Sambangi Jokowi, Bahas Konsesi Tambang hingga Investasi IKN

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 22 Agu 2024 11:05 WIB
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menghadapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Foto: Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf hari ini melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Yahya mengatakan pertemuan ini dilakukan untuk membahas soal konsesi tambang hingga investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Jakarta Pusat.

"Kami mengajukan untuk berbicara tentang konsesi tambang dan rencana kami untuk berinvestasilah walaupun kecil di IKN nanti," ujar Yahya saat tiba di Istana, Kamis (22/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yahya melanjutkan pihaknya butuh membangun fasilitas kantor di IKN. Pihaknya juga akan berinvestasi membangun fasilitas pendidikan dan keagamaan di ibu kota baru.

"Karena kami butuh untuk membangun kantor disana, membangun fasilitas pendidikan dan keagamaan di sana," sebut Yahya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan NU menjadi salah satu organisasi keagamaan yang bakal mendapatkan izin usaha pertambangan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung mengatakan proses pengeluaran izin pertambangan membutuhkan beberapa tahapan.

Pertama, wilayah pertambangan harus sudah ditetapkan. Untuk NU pemerintah menyiapkan lahan batu bara hasil penciutan lahan dari tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"Untuk wilayahnya kan sudah ditetapkan. Ini eks relinquish KPC. Jadi ini kan ada tahapan-tahapan lain," kata Yuliot saat ditemui di kantor, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Lebih lanjut, Yuliot menjelaskan ormas harus mengajukan perjodohan izin usaha pertambangan (IUP). Kemudian harus melalui proses penetapan iuran wajib.

Simak juga Video: Rosan Dapat Tugas dari Jokowi: Investasi IKN Jangan Cuma Investor Lokal

[Gambas:Video 20detik]



(hal/das)

Hide Ads