PP Akan Diterbitkan
Rusun Segera Bebas PPN
Selasa, 06 Mar 2007 14:02 WIB
Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah susun (rusun) tipe 36 ke bawah akan segera diterbitkan. Sebelum PP itu dikeluarkan, pemerintah terus berkonsultasi dengan DPR.Hal tersebut disampaikan Menteri Perumahan Yusuf Asy'ari sebelum bertemu dengan pimpinan DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/3/2007)."Kita minta dukungan DPR, sebab persyaratan bikin PP kan harus konsultasi dengan DPR, sekarang ini konsultasi kita lakukan," kata Yusuf.Rusun tipe 36 ke bawah dibebaskan PPN-nya karena termasuk kategori barang kena pajak yang bersifat strategis.Pemerintah berasumsi yang akan membeli rumah tipe 36 ke bawah adalah mereka yang pendapatannya menengah ke bawah seperti guru dengan penghasilan Rp 4,5 juta ke bawah."Seperti di DKI, guru di SD dan SMP saja punya penghasilan Rp 4 juta per bulan. Mereka mampu menjadi calon pembeli rusun," jelas Yusuf.Dalam akhir bulan ini, pemerintah lanjut Yusuf, mengharapkan pembangunan rusun akan segera dimulai. Antara lain, di wilayah Kemayoran, dan Pulogebang Bekasi. Saat ini diskusi antara investor dan pengembang rumah terus berjalan.
(ir/qom)











































