DPD Nilai Sanksi Perpres Pasar Modern Kurang Optimal

DPD Nilai Sanksi Perpres Pasar Modern Kurang Optimal

- detikFinance
Selasa, 06 Mar 2007 14:40 WIB
Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) penataan dan pengembangan pasar modern yang rencananya terbit Maret dinilai tidak memiliki sanksi optimal kepada para pelanggarnya. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai, sanksi yang dituangkan dalam Perpres tersebut kurang jelas.Hal tersebut disampaikan anggota DPD dari Jakarta, Marwan Batubara usai rapat konsultasi dengan Depdag, Depperin, Asosiasi Pemasok dan Pedagang Pasar di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (6/3/2007). "Yang lebih penting adalah penegakan hukum, dan bagaimana aturan yang ada lebih keras sehingga bisa ditegakkan, mungkin pelaksananya atau otoritas dari pelaksana UU itu," jelas Marwan.Dia melihat, selama ini penataan pasar modern kurang maksimal. Seperi Perda DKI Jakarta yang sudah melarang adanya hipermarket di pusat kota namun tetap saja peritel melanggarnya."Pemda DKI misalnya, Giant itu kan tidak boleh di Semanggi. Kan ada perdanya, dibuat Perpres pun ini sudah ada pelanggaran," katanya.Sementara Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman mengakui, lemahnya penegakkan hukum yang ada selama ini."Kalau Perda itu saja ditegakkan harusnya di DKI itu tidak ada masalah, itu kan jaraknya 3,5 km dari pasar tradisional, jadi ini masalah penegakkan hukum. Masalah law enforcement bukan berarti peraturannya tidak ada," papar Ardiansyah. (ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads