DPR Setuju Rusun Bebas PPN

DPR Setuju Rusun Bebas PPN

- detikFinance
Selasa, 06 Mar 2007 17:36 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan persetujuan pembebasan pajakpertambahan nilai (PPN) untuk pembangunan rumah susun hak milik (rusunami).Demikian dikatakan Menkeu Sri Mulyani, seusai bertemu dengan jajaran pimpinan DPR, di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/3/2007)."Secara prinsip itu didukung dan akan disetujui, namun secara formal, DPR harus memprosesnya, kami sudah siapkan PP-nya sehingga pada saat persetujuan DPR keluar kita segera keluarkan PP-nya," kata Menkeu.Menurut Menkeu, pembebasan PPN ini memang dimaksudkan bagi kalangan masyarakat kelas menengah. Sesuai ketentuan perpajakan dalam pasal 16 B ayat 1 huruf c, rusunami merupakan barang kena pajak yang strategis.Ditambahkannya, pembangunan rusunami ini juga dimaksudkan untuk mengatasimasalah transportasi yang masih sangat mahal untuk kelas menengah."Kita harap ini menjadi salah satu bentuk perekonomian, yang sangat strategis untuk mendapatkan pembebasan PPN," kata Menkeu.Lebih lanjut Menkeu mengatakan, pembebasan PPN tentunya menyebabkan penerimaan dari pajak akan berkurang."Tetapi kita anggap revenue lostnya yang akan tidak bisa kita collect lebih kecil dibandingkan keuntungannya, dari sisi aktivitas ekonomi kegiatan untuk masyarakat, pada pergerakan sektor riil," ucap Menkeu.Sementara itu Menpera Yusuf Asy'ari menambahkan, rusunami ini bukan untuk korban banjir. Untuk korban banjir akan disediakann rusunawa atau rumah susun hak sewa."Apa mereka mampu membeli rusunami, sedangkan mereka kan baru kena banjir, jadi kita bangunkan rusunawa," kata Yusuf. (hdi/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads