KEKI akan 'Dipayungi' Perpu

KEKI akan 'Dipayungi' Perpu

- detikFinance
Selasa, 06 Mar 2007 19:01 WIB
Jakarta - Setelah berkali-kali berganti, pemerintah akhirnya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perpu) sebagai payung hukum kawasan ekonomi khusus (KEK). Perpu sudah memasuki tahap finalisasi akademik di Dephuk dan HAM.Hal tersebut disampaikan Kepala BKPM M Lutfi usai rakor di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (6/3/2007)."Mudah-mudahan Jumat selesai, minggu depan apakah Rabu atau Kamis lagi cari waktunya di tingkat menteri, di tingkat Presiden dan wapres. Jadi mudah mudahan sebelum akhir bulan ini sudah sampai di meja presiden untuk Perpu," ujarnya.Pemerintah berupaya untuk segera menyelesaikan payung hukum KEK, untuk mengatasi masalah ketidakpastian dalam berinvestasi di wilayah KEK."Bahwa karena ini sudah mendesak, dan bagian daripada perjanjian. Dan juga masalah di Batam ini kan ketidakpastian. Ini sudah menjadi hal yang sangat mendesak. Jadi kita mau keluarkan Perpu ini untuk memberikan kepastian kepada investor," ujarnya.Dalam perpu diatur mengenai repatriasi Pajak Pertambahan Nilai di wilayah KEK seperti Batam dan Bintan."Kan mestinya di daerah KEK itu nggak boleh ada PPN untuk barang-barang produk itu. Tapi mereka masih merasakan bahwa belum ada perubahan dari masalah itu. Dan itukan mesti dibereskan dan diselesaikan. Dan ini kan sudah amat mendesak," jelasnya.Dengan adanya perpu repatriasi PPN, masalah pajak, akan lebih jelas pedomannya. "PN clear. Jadi orang pajak direktur PPN enak," ujarnya.Dalam rapat tadi diputuskan pemerintah akan membuka pelabuhan Batu Ampar yang berkapasitas 1,8 juta TEUs (twenty feet equivalen units). Selain itu pemerintah akan menata tata ruang di Pulau Rempang dan Galang."Bagaimana tata ruangnya ke depan bisa membesarkan kembali Batam untuk daerah industrialisasi," ujarnya. (ddn/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads