Chasis Busway Akhirnya Dapat Diskon Bea Masuk

Chasis Busway Akhirnya Dapat Diskon Bea Masuk

- detikFinance
Selasa, 06 Mar 2007 19:17 WIB
Jakarta - Departemen Keuangan (Depkeu) akhirnya memberikan keringanan bea masuk bagi impor chasis busway. Menteri Keuangan akan merevisi PMK No 61 tahun 2006 tanggal 24 Juli 2006 yang mengatur mengenai bea masuk, PPNBM dan PPN chasis busway.Hal tersebut disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi usai rapat di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (6/3/2007)."Jadi akan ada perubahan PMK yang terkait dengan busway, substansinya menampung masalah impor atas chasis bus dengan mesin untuk diberi keringanan bea masuk berdasarkan KMK 61," ujarnya.Menurut Anwar, bea masuk chasis busway akan dipotong dari 40 persen menjadi 5 persen. Proses perubahan KMK saat ini tengah dibahas di Biro Hukum Depkeu. "Jadi tak semudah membalikan tangan," ujarnya.Selama ini chasis busway dikenakan bea masuk sebesar 40 persen, PPN 10 persen dan PPnBM 10 persen. Belakangan Ditjen Bea dan Cukai sempat menahan puluhan chasis busway karena terjadi perbedaan klasifikasi chasis antara Ditjen Bea dan Cukai dengan importir busway yakni PT Bali Dufree Indonesia. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads