Pemerintah Kembali Digugat Soal Anggaran Pendidikan
Rabu, 07 Mar 2007 10:58 WIB
Jakarta - Pemerintah untuk ketiga kalinya digugat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah dinilai melanggar UUD 1945 karena APBN 2007 belum mengalokasikan 20 persen untuk pendidikan. MK pada Rabu (7/3/2007) menggelar judicial review UU No 18 tahun 2006 tentang APBN 2007 dengan agenda mendengarkan keterangan Menkeu Sri Mulyani, Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta. Sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta ini digelar dalam suasana keprihatinan karena musibah terbakarnya pesawat maskapai Garuda di Yogyakarta. Ketua MK Jimly Ashidiqie mengatakan, sidang ini dilaksanakan ditengah keprihatinan. "Bagi korban jiwa semoga diterima disisi Tuhan, untuk korban yang sakit semoga cepat sembuh," ujar Jimly saat membuka sidang.Dalam APBN 2007 pemerintah mengakui alokasi dana pendidikan baru 11,8 persen atau Rp 90,11 triliun dari total APBN sebesar Rp 763,6 triliun atau jauh dari amanat konstitusi yang mengharuskan sektor pendidikan mendapat dana 20 persen dari APBN. "Pemerintah dan DPR bukannya senang dan hobi melanggar konstitusi tapi realita anggaran tidak memungkinkan," ujarnya. Menneg PPN/Kepala Bappenas mengatakan anggaran pendidikan itu belum termasuk biaya untuk membayar gaji guru dan pelaksanaan pendidikan kedinasan. Sektor pendidikan merupakan salah satu prioritas dalam rencana kerja pemerintah (RKP) 2008 dan RKP tahun sebelumnya. Ada 4 fokus utama dalam sektor pendidikan, Yakni peningkatan akselerasi penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, peningkatan kesejahteraan pendidik, peningkatan akses perguruan tinggi yang berkualitas, dan terakhir peningkatan pendidikan luar sekolah."Yang terakhir ini untuk penurunan angka buta aksara," ujarnya.
(ddn/qom)











































