12 Daerah dengan UMK Tertinggi di RI, Bogor Capai Rp 4 Jutaan

Elmy Tasya Khairally - detikFinance
Selasa, 27 Agu 2024 06:17 WIB
Ilustrasi pekerja penerima UMK Bogor 2024. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

UMK Bogor 2024 untuk wilayah kabupaten dan kota menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berbeda di tiap daerah bergantung pada biaya hidup paling kecil untuk pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

Semakin besar upah minimum, seperti pada UMK Bogor 2024, bisa jadi standar hidup di wilayah tersebut memang tinggi. UMK sebelumnya dikenal sebagai Upah Minimum Regional (UMR) tingkat 2 untuk kabupaten dan kota.

12 Daerah dengan UMK 2024 Tertinggi

UMK Bogor 2024 mencapai Rp 4.813.988 untuk wilayah kota dan kabupaten sebesar Rp 4.579.541. Berikut urutan lengkap UMK paling tinggi tahun 2024 dikutip dari arsip pemberitaan detikFinance:

  1. Kota Bekasi: Rp 5.343.430
  2. Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
  4. DKI Jakarta: Rp 5.067.381
  5. Kota Depok: Rp 4.878.612
  6. Kota Cilegon: Rp 4.815.102
  7. Kota Bogor: Rp 4.813.988
  8. Kota Tangerang: Rp 4.760.289
  9. Kota Surabaya: Rp 4.725.479
  10. Kabupaten Gresik: Rp 4.642.031
  11. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.638.582
  12. Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541.

UMK 2024 berlaku bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja tidak lebih dari satu tahun, namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan bisa diberikan upah lebih besar daripada UMK.

UMK Bogor 2024

UMK Bogor 2024 sebesar Rp 4.813.988 untuk wilayah kota dan Rp 4.579.541 di kabupaten, tidak ditetapkan begitu saja. Peraturan upah melibatkan pemerintah, pekerja, dan pengusaha, serta mendengarkan saran dari dewan pengupahan yang telah melakukan survey biaya kebutuhan hidup.

Besaran UMK Bogor 2024 tercatat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024. Keputusan mengenai penetapan upah minimum Kabupaten dan Kota Jawa Barat 2024 ditandatangani oleh Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Daftar UMK Jawa Barat 2024

Dikutip dari website Pemerintah Provinsi Jawa Barat, berikut daftar lengkap UMK Jawa Barat 2024

  • Kota Bekasi: Rp 5.343.430
  • Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
  • Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
  • Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768
  • Kabupaten Subang: Rp 3.294.485
  • Kota Depok: Rp 4.878.612
  • Kota Bogor: Rp 4.813.988
  • Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
  • Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491
  • Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102
  • Kota Sukabumi: Rp 2.834.399
  • Kota Bandung: Rp 4.209.309
  • Кота Сіmahi: Rp 3.627.880
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677
  • Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308
  • Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967
  • Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
  • Kota Cirebon: Rp 2.533.038
  • Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730
  • Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871
  • Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
  • Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204
  • Kabupaten Garut: Rp 2.186.437
  • Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464
  • Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126
  • Kota Banjar: Rp 2.070.192.

UMK Bogor 2024, seperti upah minimum di wilayah lain, diharapkan bisa meningkatkan taraf kehidupan para pekerja. Dengan standar yang lebih baik, pekerja menjadi lebih sejahtera dan bisa merencanakan masa depan.



Simak Video "Video: Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya"

(row/row)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork