Segini Rincian UMP dan UMK Jogja di Tahun 2024

Segini Rincian UMP dan UMK Jogja di Tahun 2024

ilham fikriansyah - detikFinance
Selasa, 27 Agu 2024 21:45 WIB
Pekerja toko oleh-oleh menjajakan daganganya di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (28/11/2022). Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar Rp1.981.782,39 naik sebesar 7,65% dari sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.
Pasar Beringharjo, DIY. Foto: Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko
Jakarta -

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jogja 2024. Jumlah UMP Jogja di tahun ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan UMP di 2023.

Selain menaikkan UMP, Pemda DIY juga menetapkan UMR atau disebut upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 2024. Penetapan UMR Jogja 2024 dilakukan setelah penetapan UMP oleh Pemda DIY.

Lantas, berapa rincian UMP dan UMK Jogja di 2024? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian UMP Jogja 2024

Dilansir situs jogjaprov.go.id, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 384 Tahun 2023, upah minimum provinsi (UMP) Jogja pada 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.125.897.

Penetapan UMP Jogja di 2024 telah dilakukan berdasarkan kajian oleh anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur pakar/akademisi, serta mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DIY.

ADVERTISEMENT

Selain itu, penetapan UMP Jogja di 2024 juga menggunakan ketentuan formula sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Apabila dibandingkan dengan UMP Jogja di 2023, angka UMP tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7,27 persen atau sekitar Rp 144.115. Sebagai informasi, UMP Jogja pada 2023 sebesar Rp 1.981.782.

Rincian UMK Jogja 2024

Setelah menaikkan UMP, Pemda DIY juga turut menetapkan UMK Jogja di 2024. Sedikit informasi, UMK atau upah minimum kabupaten/kota merupakan istilah baru dari yang sebelumnya disebut sebagai upah minimum regional (UMR).

Untuk wilayah kabupaten/kota DIY, nilai UMK paling tertinggi dipegang oleh Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.492.998. Lalu, di posisi kedua ada Kabupaten Sleman dengan UMK sejumlah Rp 2.315.976.

Penetapan UMK Jogja tahun 2024 ditandatangani langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota serta atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota.

"Seluruh hasil perhitungan UMK ini besarnya sudah lebih tinggi dari UMP. UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Secara otomatis setelah UMK 2024 ditetapkan maka yang berlaku adalah UMK, bukan UMP," kata Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono mengutip situs Pemda DIY.

Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian UMK Jogja di 2024:

  • Kota Yogyakarta Rp 2.492.997
  • Kabupaten Sleman Rp 2.315.976
  • Kabupaten Bantul Rp 2.216.463
  • Kabupaten Kulon Progo Rp 2.207.736
  • Kabupaten Gunungkidul Rp 2.188.041.

Informasi tambahan, besaran nilai gaji UMP dan UMK Jogja di 2024 berlaku bagi seluruh pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur atau skala upah. Dengan begitu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaannya masing-masing.

Demikian rincian mengenai UMP dan UMK Jogja di tahun 2024. Semoga dapat menambah informasi detikers.




(ilf/fds)

Hide Ads