Baru Separuh Cost Recovery yang Kembali ke Negara

Baru Separuh Cost Recovery yang Kembali ke Negara

- detikFinance
Rabu, 07 Mar 2007 16:37 WIB
Jakarta - Dari temuan dugaan penyimpangan cost recovery sektor migas sebesar Rp 18 triliun, baru Rp 9 triliun yang kembali ke negara hingga Desember 2006. Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP Didi Widayadi disela-sela seminar tentang cost recovery di Hotel Borobudur hari ini, Rabu (7/3/2007). "Sekitar Rp 8 triliun lebih sudah bisa kembali ke negara dan yang lain akan kita lanjutkan karena ada kemungkinan penyimpangan," ujarnya. Menurut Tubagus, BPKP akan meneruskan penyidikan terhadap temuan sisanya, sebesar Rp 9 triliun. Jika terbukti ada mark up atau indikasi melawan hukum, BPKP dan BP Migas akan melaporkannya ke Kapolri, Kejaksaan atau KPK. Temuan BPKP ini merupakan hasil audit periode 2002-2005. Auditnya dilakukan setiap tahun dengan sistem pelaporan per tiga bulan kepada BP Migas dan KKKS. Didi menegaskan, BPKP memberikan batas waktu dua tahun kepada BP Migas dan KKKS untuk menindaklanjuti temuan BPKP. Jika tidak ada respons dalam dua tahun, maka BPKP akan mengekspos temuan itu ke publik. "Kalau tidak ditindaklanjuti kita akan ekspos kepada masyarakat atau publik karena ini kita mendapat amanah dari rakyat agar optimasi pendapatan negara digunakan untuk sebesar-besarnya untuk rakyat," ujarnya. Tahun ini memang batas waktu tindaklanjut temuan BPKP periode 2002-2005 tersebut. Dan baru separuh yang dibayarkan kembali ke kas negara. (lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads