Ini Bocoran Rumus Kenaikan UMP 2025

Ini Bocoran Rumus Kenaikan UMP 2025

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 28 Agu 2024 15:49 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri/Foto: Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap rumus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pembahasan UMP tahun 2025 dilakukan pada pertengahan September.

"Upah minimum 2025 nanti akan ada info secara official di pertengahan September, akan ada press conference Dewan Pengupahan Nasional dan Buk Menaker (Ida Fauziyah), insyaallah 14 September 2024," katanya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).

Menurut Indah pengaturan skema pengupahan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini juga digunakan untuk menentukan UMP tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini masih regulasinya PP 51/2023. saat ini kan itu masih berlaku. sampai dengan hari ini masih pakai itu," tuturnya.

Indah belum mengetahui apakah bakal ada pergantian aturan untuk menghitung UMP atau tidak. Namun, jika mengacu pada aturan yang sama tahun lalu, berikut formula penghitungan upah minimum berdasarkan PP 51/2023:

ADVERTISEMENT

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus: Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)

Keterangan:

UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Simak Video: Buruh Mogok Massal, UMP Nggak Cukup buat Hidup Layak?

[Gambas:Video 20detik]



(ily/ara)

Hide Ads